Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
Ajeng Bhanurasmi, wanita sukses yang masuk daftar 100 orang paling berpengaruh majalah ekonomi, ingin menginvestasikan kekayaannya di luar negeri.
Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan Jagad Gumilang yang membuka perspektif tentang tanah airnya.
Apa yang akan dilakukan Ajeng demi tanah kelahirannya?
Saksikan film PERCAYA
Untuk mereka yang peduli dan mencintai negeri ini https://www.facebook.com/KementerianKeuanganRI/videos/1027389320692460/
RT @Redaksi_Ortax: [FREE DOWNLOAD] Ortax Bulletin Edisi Ketujuh September 2016 |
Selengkapnya : https://t.co/oUAGVwkh34 https://t.co/SiUgv…
#BPHTB #pajak #InfoPajak
Penurunan Tarif BPHTB bagi Pengembang Properti

Pada akhir bulan Juni 2016, melalui... https://t.co/vGOst9kkNY
yang tidak boleh dikurangkan sebagai biaya
Nonton ya
Forwarded from Yogi Iskandar
PER-13
resume singkat

1. PER-13 ini terkait dengan penerimaan SPH 26-30 September 2016.

2. PER-13 ini memperkenankan WP untuk menyampaikan SPH meskipun dokumen WP belum sepenuhnya lengkap, namun minimal harus ada dokumen :
A. SPH
B. Bukti bayar uang tebusan
C. Bukti pelunasan tunggakan pajak (jika ada tunggakan)
D. Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak kembalikan (jika WP dibuper/disidik)
E. Daftar rincian harta tambahan
F. Daftar rincian utang tambahan.

3. Daftar rincian harta minimal memuat:
- Kode harta
- Nama harta
- Tahun perolehan
- Nilai nominal/nilai wajar

4. Daftar rincian utang minimal memuat:
- Kode utang
-Jenis utang
-Tahun peminjaman
-Nilai yang dapat diperhitungakan sbg pengurang

5. Kolom pada daftar rincian harta dan utang selain yang disebut pada minimal 4 item di atas dapat diisi dengan angka “0" jika informasi yang diminta berupa angka, dan diisi tanda “-“ jika informasi yang diminta berupa selain angka.

6. Jika semua syarat minimal diatas terpenuhi, Dirjen Pajak menerbitkan tanda terima SPH dan menerbitkan S Ket Pengampunan Pajak dalam jangka waktu 10 hari sejak tanda terima.

7. Terhadap SPH yang telah diterbitkan S Ket Pengampunan Pajak tersebut, Kasubtim Peneliti/Peneliti tetap harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada WP sesuai prosedur biasa (sesuai Pasal 14 (6) PMK 118 j.o PMK 141) paling lambat 31 Oktober 2016 sesuai format Lampiran I PER-13.

8. WP harus melengkapi dokumen paling lambat 31 Desember 2016 dengan cara mengantar langsung dokumen yang kurang, jika sudah lengkap dibuat BA Pemenuhan Kelengkapan Dokumen sesuai format Lampiran II PER-13.

9. Bila WP sampai dengan 31 Desember 2016 tidak juga melengkapi dokumen, maka S Ket Pengampunan Pajak batal demi hukum. SPH beserta lampiran dikembalikan kepada WP dan diterbitkan “Surat Keterangan Batal Demi Hukum” sesuai format lampiran III PER-13.

10. WP yang S Ket nya batal demi hukum tetap dapat menyampaikan SPH pada periode berikutnya.

Sekian resume singkat ini
Selamat Malam Sobat Gogo ! Rabu malam, seperti biasa ada kultweet dari prodi akuntansi manajemen nihh...Yuk merapat :D
1.Malam ini kita belajar mengenai #AbsorptionCosting nih. Seru kan! Minggu yang lalu,kita membahas VariableCosting. Masih inget ngga Sob?