Yg boleh Tidak ikut Tax Amnesty https://t.co/i7oTnVo722
Wibowopajak
Siapa Saja Yang Dapat Tidak Menggunakan Haknya Untuk Mengikuti Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak
Setiap Wajib Pajak kecuali Wajib Pajak yang sedang : Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. ...
Ajeng Bhanurasmi, wanita sukses yang masuk daftar 100 orang paling berpengaruh majalah ekonomi, ingin menginvestasikan kekayaannya di luar negeri.
Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan Jagad Gumilang yang membuka perspektif tentang tanah airnya.
Apa yang akan dilakukan Ajeng demi tanah kelahirannya?
Saksikan film PERCAYA
Untuk mereka yang peduli dan mencintai negeri ini https://www.facebook.com/KementerianKeuanganRI/videos/1027389320692460/
Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan Jagad Gumilang yang membuka perspektif tentang tanah airnya.
Apa yang akan dilakukan Ajeng demi tanah kelahirannya?
Saksikan film PERCAYA
Untuk mereka yang peduli dan mencintai negeri ini https://www.facebook.com/KementerianKeuanganRI/videos/1027389320692460/
Facebook
Kementerian Keuangan Republik Indonesia - Timeline | Facebook
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Indonesia. 64,522 likes · 12,513 talking about this · 15,121 were here. Kementerian Keuangan Republik...
RT @Redaksi_Ortax: [FREE DOWNLOAD] Ortax Bulletin Edisi Ketujuh September 2016 |
Selengkapnya : https://t.co/oUAGVwkh34 https://t.co/SiUgv…
Selengkapnya : https://t.co/oUAGVwkh34 https://t.co/SiUgv…
RT @KPPSetiabudiDua: Berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan dalam mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH) : https://t.co/cVIT4BzFbr
Twitter
Berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan dalam mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH) :
RT @searchcrawler: Aspek Perpajakan Industri Perhotelan @DitjenPajakRI @kring_pajak @TIAC_ID https://t.co/zU5xkwjU9I
Twitter
Aspek Perpajakan Industri Perhotelan @DitjenPajakRI @kring_pajak @TIAC_ID
#BPHTB #pajak #InfoPajak
Penurunan Tarif BPHTB bagi Pengembang Properti
Pada akhir bulan Juni 2016, melalui... https://t.co/vGOst9kkNY
Penurunan Tarif BPHTB bagi Pengembang Properti
Pada akhir bulan Juni 2016, melalui... https://t.co/vGOst9kkNY
Kode Jenis Setoran Pajak untuk pembayaran PPnBM Impor https://t.co/RDHEziYHoH
Wibowopajak
Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Impor
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPn BM Impor 411222 adalah sebagai berikut :
Apa perbedaan PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/12570-apa-perbedaan-hakikat-dari-fasilitas-ppn-tidak-dipungut-dan-fasilitas-ppn-dibebaskan
www.bppk.kemenkeu.go.id
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Situs Resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Forwarded from Yogi Iskandar
PER-13
resume singkat
1. PER-13 ini terkait dengan penerimaan SPH 26-30 September 2016.
2. PER-13 ini memperkenankan WP untuk menyampaikan SPH meskipun dokumen WP belum sepenuhnya lengkap, namun minimal harus ada dokumen :
A. SPH
B. Bukti bayar uang tebusan
C. Bukti pelunasan tunggakan pajak (jika ada tunggakan)
D. Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak kembalikan (jika WP dibuper/disidik)
E. Daftar rincian harta tambahan
F. Daftar rincian utang tambahan.
3. Daftar rincian harta minimal memuat:
- Kode harta
- Nama harta
- Tahun perolehan
- Nilai nominal/nilai wajar
4. Daftar rincian utang minimal memuat:
- Kode utang
-Jenis utang
-Tahun peminjaman
-Nilai yang dapat diperhitungakan sbg pengurang
5. Kolom pada daftar rincian harta dan utang selain yang disebut pada minimal 4 item di atas dapat diisi dengan angka “0" jika informasi yang diminta berupa angka, dan diisi tanda “-“ jika informasi yang diminta berupa selain angka.
6. Jika semua syarat minimal diatas terpenuhi, Dirjen Pajak menerbitkan tanda terima SPH dan menerbitkan S Ket Pengampunan Pajak dalam jangka waktu 10 hari sejak tanda terima.
7. Terhadap SPH yang telah diterbitkan S Ket Pengampunan Pajak tersebut, Kasubtim Peneliti/Peneliti tetap harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada WP sesuai prosedur biasa (sesuai Pasal 14 (6) PMK 118 j.o PMK 141) paling lambat 31 Oktober 2016 sesuai format Lampiran I PER-13.
8. WP harus melengkapi dokumen paling lambat 31 Desember 2016 dengan cara mengantar langsung dokumen yang kurang, jika sudah lengkap dibuat BA Pemenuhan Kelengkapan Dokumen sesuai format Lampiran II PER-13.
9. Bila WP sampai dengan 31 Desember 2016 tidak juga melengkapi dokumen, maka S Ket Pengampunan Pajak batal demi hukum. SPH beserta lampiran dikembalikan kepada WP dan diterbitkan “Surat Keterangan Batal Demi Hukum” sesuai format lampiran III PER-13.
10. WP yang S Ket nya batal demi hukum tetap dapat menyampaikan SPH pada periode berikutnya.
Sekian resume singkat ini
resume singkat
1. PER-13 ini terkait dengan penerimaan SPH 26-30 September 2016.
2. PER-13 ini memperkenankan WP untuk menyampaikan SPH meskipun dokumen WP belum sepenuhnya lengkap, namun minimal harus ada dokumen :
A. SPH
B. Bukti bayar uang tebusan
C. Bukti pelunasan tunggakan pajak (jika ada tunggakan)
D. Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak kembalikan (jika WP dibuper/disidik)
E. Daftar rincian harta tambahan
F. Daftar rincian utang tambahan.
3. Daftar rincian harta minimal memuat:
- Kode harta
- Nama harta
- Tahun perolehan
- Nilai nominal/nilai wajar
4. Daftar rincian utang minimal memuat:
- Kode utang
-Jenis utang
-Tahun peminjaman
-Nilai yang dapat diperhitungakan sbg pengurang
5. Kolom pada daftar rincian harta dan utang selain yang disebut pada minimal 4 item di atas dapat diisi dengan angka “0" jika informasi yang diminta berupa angka, dan diisi tanda “-“ jika informasi yang diminta berupa selain angka.
6. Jika semua syarat minimal diatas terpenuhi, Dirjen Pajak menerbitkan tanda terima SPH dan menerbitkan S Ket Pengampunan Pajak dalam jangka waktu 10 hari sejak tanda terima.
7. Terhadap SPH yang telah diterbitkan S Ket Pengampunan Pajak tersebut, Kasubtim Peneliti/Peneliti tetap harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada WP sesuai prosedur biasa (sesuai Pasal 14 (6) PMK 118 j.o PMK 141) paling lambat 31 Oktober 2016 sesuai format Lampiran I PER-13.
8. WP harus melengkapi dokumen paling lambat 31 Desember 2016 dengan cara mengantar langsung dokumen yang kurang, jika sudah lengkap dibuat BA Pemenuhan Kelengkapan Dokumen sesuai format Lampiran II PER-13.
9. Bila WP sampai dengan 31 Desember 2016 tidak juga melengkapi dokumen, maka S Ket Pengampunan Pajak batal demi hukum. SPH beserta lampiran dikembalikan kepada WP dan diterbitkan “Surat Keterangan Batal Demi Hukum” sesuai format lampiran III PER-13.
10. WP yang S Ket nya batal demi hukum tetap dapat menyampaikan SPH pada periode berikutnya.
Sekian resume singkat ini
Selamat Malam Sobat Gogo ! Rabu malam, seperti biasa ada kultweet dari prodi akuntansi manajemen nihh...Yuk merapat :D
1.Malam ini kita belajar mengenai #AbsorptionCosting nih. Seru kan! Minggu yang lalu,kita membahas VariableCosting. Masih inget ngga Sob?