Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
Kode Jenis Setoran Pajak Utk Bunga/Denda Penagihan PPnBM https://t.co/x06isFvudv
Pemungutan pajak didasarkan atas pendekatan “Benefit Approach” atau pendekatan manfaat. Pendekatan ini merupakan dasar yang membenarkan negara melakukan pemungutan pajak yang dapat dipaksakan dalam arti mempunyai wewenang dengan kekuatan pemaksa.
Pendekatan manfaat (benefit approach) ini mendasarkan pada negara menciptakan manfaat yang dinikmati oleh seluruh warga negara yang berdiam dalam negara, maka negara berwenang memungut pajak dari rakyat dengan cara yang dapat dipaksakan.
Self assessment terdiri dari dua kata bahasa inggris yakni self yang artinya sendiri, dan to assess yang artinya menilai, menghitung, menaksir. Dengan demikian maka pengertian Self Assessment adalah menghitung atau menilai sendiri. Jadi Wajib Pajak sendirilah yang menghitung dan menilai pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Self Assessment System adalah suatu sistem perpajakan yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi dan melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya.
Dalam hal ini dikenal istilah 5M, yakni mendaftarkan diri di kantor otoritas perpajakan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak, menghitung dan atau memperhitungkan sendiri jumlah pajak yang terutang, menyetor pajak tersebut ke kas negara dan melaporkan penyetoran tersebut kepada otoritas perpajakan, serta terutama menetapkan sendiri jumlah pajak yang terutang melalui pengisian Surat Pemberitahuan dengan baik dan benar.
Self Assessment System mengandung hal yang penting, yang diharapkan ada dalam diri pembayar pajak, yaitu:
a. Tax consciousness / kesadaran pada pembayar pajak;
b. Kejujuran pembayar pajak; dan
c. Tax mindedness pembayar pajak / hasrat untuk membayar pajak.
d. Tax discipline
Self Assessment System baru akan berhasil dengan baik, apabila syarat-syarat tersebut di atas dipenuhi.
Cara-cara yang mengakibatkan berakhirnya utang pajak tersebut terdiri dari sebagai berikut:
1) Pembayaran dengan uang;
2) Pembayaran dengan cara lain;
3) Kompensasi;
4) Peniadaan;
5) Pembebasan;
6) Penghapusan;
7) Penundaan Penagihan;
8) Daluwarsa;
9) Pembatalan;
10) Pemutihan/Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Jenis-Jenis Merek Waralaba atau Franchise yg digunakan untuk bisnis https://t.co/HPBIC97vgq
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk pembayaran pajak PPh Pasal 23 https://t.co/mxqEPNGCgD
Kode Akun dan Jenis Setoran Pajak untuk pembayaran pajak PPh Pasal 22 Impor https://t.co/0RMbXqxkUD
Forwarded from Rumaysho.com