#LIVE #amnestipajak adalah pilihan, Wajib Pajak boleh memanfaatkan hak untuk mengikuti Tax Amnesty atau tidak.
#LIVE Direktur Jenderal Pajak menjelaskan tentang pelayanan Tax Amnesty. https://t.co/U9Gv4xadEX
Twitter
#LIVE Direktur Jenderal Pajak menjelaskan tentang pelayanan Tax Amnesty.
#LIVE Pelayanan #amnestipajak diperluas oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menambah waktu pelayanan, tempat dan SDM.
#LIVE #amnestipajak berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat termasuk pejabat publik, ASN bahkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sendiri.
#LIVE Direktur Jenderal Pajak mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan #amnestipajak
#LIVE Direktur Jenderal Pajak memastikan bahwa DJP menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak yang memanfaatkan #amnestipajak
#LIVE Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak menjelaskan kembali bahwa #amnestipajak merupakan hak & pilihan.
#LIVE Beberapa rangkuman terkait penjelasan Direktur Jenderal Pajak mengenai isu-isu terkini #amnestipajak
#LIVE Pada prinsipnya #amnestipajak adalah pilihan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan.
#LIVE Bagi yang tidak memanfaatkan #amnestipajak, Wajib Pajak tetap dapat melaksanakan hak & kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
#LIVE Terdapat beberapa kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti #amnestipajak
#LIVE Masyarakat yang berpenghasilan di bawah PTKP saat ini (54 juta per tahun), termasuk di dalamnya masyarakat berpenghasilan rendah.
#LIVE Pensiunan yang semata-mata mendapatkan penghasilan dari pensiun juga tidak wajib mengikuti #amnestipajak
#LIVE Subyek Pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP juga tidak wajib mengikuti #amnestipajak
#LIVE Penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau berpenghasilan di bawah PTKP tidak wajib mengikuti #amnestipajak
#LIVE Wajib Pajak yang memilih membetulkan SPT Tahunan juga tidak diwajibkan mengikuti #amnestipajak
#LIVE WNI yang tinggal di luar negeri > 183 dalam satu tahun & tidak memiliki penghasilan dari Indonesia tidak wajib mengikuti #amnestipajak
#LIVE WNI yg tinggal di luar negeri > 183 hari dalam 1 tahun & tidak memiliki penghasilan dari Indonesia tidak wajib mengikuti #amnestipajak
Untuk informasi mengenai #amnestipajak silakan menghubungi layanan Tax Amnesty Service 1500745 / email : amnestipajak@pajak.go.id
OJK Ungkap 5 Karakter Investasi Bodong Yang Harus Diwaspadai https://t.co/1V1NZly97x
Bisnis.com
OJK Ungkap 5 Karakter Investasi Bodong Yang Harus Diwaspadai | Market - Bisnis.com
Otoritas Jasa Keuangan mengungkap lima karakteristik investasi bodong yang kerap berujung pada pelanggaran hukum.\n
Apa sih yang dimaksud Nilai Wajar dalam #AmnestiPajak? https://t.co/yNITotxSjH
Twitter
Apa sih yang dimaksud Nilai Wajar dalam #AmnestiPajak?