Pengertian Efin (Electronic Filing Identification Number) adalah https://t.co/pXO9kierEa
Halo sob! Masih di #SNAlampung nih.
Saat ini sedang ada kegiatan Rapat Anggota IAI-KAPd untuk… https://t.co/wN95zn9Qrs
Saat ini sedang ada kegiatan Rapat Anggota IAI-KAPd untuk… https://t.co/wN95zn9Qrs
Instagram
Halo sob! Masih di #SNAlampung nih.
Saat ini sedang ada kegiatan Rapat Anggota IAI-KAPd untuk laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode 2014-2016 dan pemilihan ketua IAI-KAPd periode 2016-2018 dengan sistem voting.
Semoga dapat terpilih pemimpin yang…
Saat ini sedang ada kegiatan Rapat Anggota IAI-KAPd untuk laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode 2014-2016 dan pemilihan ketua IAI-KAPd periode 2016-2018 dengan sistem voting.
Semoga dapat terpilih pemimpin yang…
PER-10/PJ/2016 Tg 19 Agustus 2016 Tentang Formulir yg digunakan Dalam Pelaksanaan Pengampunan Pajak/Tax Amesty https://t.co/uNjg22zKqW
Saya rasa, seperti UU yang lain, warga negara dianggap tahu tax amnesty setelah UU-nya diundangkan. Sebenarnya, kantor pelayanan pajak sejak juli lalu sudah masif melakukan sosialisasi kepada wajib pajaknya. Mungkin ya tidak semua wajib pajak bisa diundang sosialisasi karena keterbatasan waktu dan tempat (bayangin aja, ada kantor pajak yang wajib pajaknya lebih dari 100.000), maka dari itu di semua kantor pelayanan pajak membuka layanan helpdesk tax amnesty. Atau bisa menghubungi TAS (Tax Amnesty Service) 1 500 745 atau mulai bulan depan, kantor pusat dan kantor wilayah membuka layanan ini, tidak hanya kantor pelayanan.
Lalu kenapa masyarakat terutama masyarakat kalangan menengah/bawah resah? Ya karena cuma sebatas dengar katanya-katanya, bukan klarifikasi langsung ke kantor pelayanan pajak. Bahkan beberapa media dan orang-orang yang kurang paham pun malah memperkeruh suasana ini.
Untuk diketahui, tax amnesty itu opsi, tidak harus ikut. Kalau ikut ya dapet fasilitas itu tadi, semua pemeriksaan/penyidikan atas tahun pajak 2015 dan sebelumnya dihentikan. Tapi ya harus bayar tebusan, bayar pokok utang pajak, menghapus kompensasi di SPT lebih bayar, mencabut permohonan restitusi. Kalau melihat syarat tersebut, tentu sebagian wajib pajak orang pribadi, yang selama ini tidak aware atas pelaporan pajaknya jadi panik, dan setelah menghitung-hitung atas harta yang belum masuk ke SPT, yang bersangkutan tidak mampu membayar tebusannya.
Beberapa teman saya curhat, masa lalai mengisi harta harus ikut tax amnesty? Saya tidak menyalahkan kalau lalai, tetapi, apakah dia lalai karena benar-benar lupa (padahal ya tiap tahun lapor SPT dan jelas-jelas ada kolom pengisian harta) atau alasan saja bahwa sebenarnya selama ini dia tidak acuh dengan pelaporan pajaknya? Misal, beberapa ASN yang panik karena kebiasaan SPT-nya dibuatkan dan bahkan dilaporkan bendaharanya dan bendahara tidak mengisikan kolom harta pada lampiran SPT. Salah siapa?
Kemarin saya baca salah satu berita atau komentar, harusnya sebelum tax amnesty ini berjalan, pemerintah harusnya memperingatkan wajib pajak untuk memperbaiki SPTnya terkait dengan harta yang dimilikinya. HELLOOWWWW!!!! SPT dari kapan itu ada kolom harta ya harusnya diisi dengan benar donnkkk. Kalau tidak diisi dengan benar, berarti dia tidak melaporkan SPT dengan benar kan???
Sekarang, gak usahlah kita salah-salahan, nyalahin pemerintah, nyalahin DPR, apalagi nyalahin ditjen pajak. Tax amnesty udah jalan, nasi sudah jadi bubur dan buburnya tadi udah saya makan.
Apa solusi wajib pajak orang pribadi yang "lalai" melaporkan harta di SPT terakhir? Wajib pajak yang baik pasti sudah tau solusi ini kalau dia memang aware sama pelaporan pajaknya. Apa itu? Benar, pembetulan SPT. Silahkan buat pembetulan SPT atas SPT yang dilaporkan terakhir yang belum mencantumkan harta yang dimiliki sekarang.
Misal, beli mobil tahun 2013 secara kredit, tapi di SPT tahun 2013 s.d. SPT terakhir (2015) tidak dicantumkan. Ya silahkan buat pembetulan SPT tahun pajak 2013 s.d. 2015 dengan menambahkan mobil tersebut di kolom harta dan utang (terkait kredit). Gampang to? Gak enaknya, ya gak dapet fasilitas bebas diperiksa pajaknya. Kalau setelah SPT pembetulannya diteliti ada yang aneh atau tiba2 penghasilan gitu2 aja terus harta naik signifikan, ya siap-siap aja diusulkan pemeriksaan khusus oleh kantor pajaknya.
Udah gak galau lagi kan? Kalau masih galau, silahkan telp ke TAS yang sudah saya sampaikan di atas, atau sekalian aja ke helpdesk di kantor pajak biar manteb, atau kalau masih bingung, bisa tanya2 di grup diskusi. Kebetulan saya dan teman2 mengelola grup diskusi perpajakan di aplikasi chat telegram. Silahkan gabung di tautan ini: https://telegram.me/diskusipajak
Jadi, mau tax amnesty atau pembetulan SPT?
sumber: https ://www.facebook.com/ayume/posts/10208853985880562
Lalu kenapa masyarakat terutama masyarakat kalangan menengah/bawah resah? Ya karena cuma sebatas dengar katanya-katanya, bukan klarifikasi langsung ke kantor pelayanan pajak. Bahkan beberapa media dan orang-orang yang kurang paham pun malah memperkeruh suasana ini.
Untuk diketahui, tax amnesty itu opsi, tidak harus ikut. Kalau ikut ya dapet fasilitas itu tadi, semua pemeriksaan/penyidikan atas tahun pajak 2015 dan sebelumnya dihentikan. Tapi ya harus bayar tebusan, bayar pokok utang pajak, menghapus kompensasi di SPT lebih bayar, mencabut permohonan restitusi. Kalau melihat syarat tersebut, tentu sebagian wajib pajak orang pribadi, yang selama ini tidak aware atas pelaporan pajaknya jadi panik, dan setelah menghitung-hitung atas harta yang belum masuk ke SPT, yang bersangkutan tidak mampu membayar tebusannya.
Beberapa teman saya curhat, masa lalai mengisi harta harus ikut tax amnesty? Saya tidak menyalahkan kalau lalai, tetapi, apakah dia lalai karena benar-benar lupa (padahal ya tiap tahun lapor SPT dan jelas-jelas ada kolom pengisian harta) atau alasan saja bahwa sebenarnya selama ini dia tidak acuh dengan pelaporan pajaknya? Misal, beberapa ASN yang panik karena kebiasaan SPT-nya dibuatkan dan bahkan dilaporkan bendaharanya dan bendahara tidak mengisikan kolom harta pada lampiran SPT. Salah siapa?
Kemarin saya baca salah satu berita atau komentar, harusnya sebelum tax amnesty ini berjalan, pemerintah harusnya memperingatkan wajib pajak untuk memperbaiki SPTnya terkait dengan harta yang dimilikinya. HELLOOWWWW!!!! SPT dari kapan itu ada kolom harta ya harusnya diisi dengan benar donnkkk. Kalau tidak diisi dengan benar, berarti dia tidak melaporkan SPT dengan benar kan???
Sekarang, gak usahlah kita salah-salahan, nyalahin pemerintah, nyalahin DPR, apalagi nyalahin ditjen pajak. Tax amnesty udah jalan, nasi sudah jadi bubur dan buburnya tadi udah saya makan.
Apa solusi wajib pajak orang pribadi yang "lalai" melaporkan harta di SPT terakhir? Wajib pajak yang baik pasti sudah tau solusi ini kalau dia memang aware sama pelaporan pajaknya. Apa itu? Benar, pembetulan SPT. Silahkan buat pembetulan SPT atas SPT yang dilaporkan terakhir yang belum mencantumkan harta yang dimiliki sekarang.
Misal, beli mobil tahun 2013 secara kredit, tapi di SPT tahun 2013 s.d. SPT terakhir (2015) tidak dicantumkan. Ya silahkan buat pembetulan SPT tahun pajak 2013 s.d. 2015 dengan menambahkan mobil tersebut di kolom harta dan utang (terkait kredit). Gampang to? Gak enaknya, ya gak dapet fasilitas bebas diperiksa pajaknya. Kalau setelah SPT pembetulannya diteliti ada yang aneh atau tiba2 penghasilan gitu2 aja terus harta naik signifikan, ya siap-siap aja diusulkan pemeriksaan khusus oleh kantor pajaknya.
Udah gak galau lagi kan? Kalau masih galau, silahkan telp ke TAS yang sudah saya sampaikan di atas, atau sekalian aja ke helpdesk di kantor pajak biar manteb, atau kalau masih bingung, bisa tanya2 di grup diskusi. Kebetulan saya dan teman2 mengelola grup diskusi perpajakan di aplikasi chat telegram. Silahkan gabung di tautan ini: https://telegram.me/diskusipajak
Jadi, mau tax amnesty atau pembetulan SPT?
sumber: https ://www.facebook.com/ayume/posts/10208853985880562
Telegram
Diskusi Pajak, Bukan Tanya Soal
Grup membahas seputar permasalahan perpajakan serta aplikasi yang dirilis DJP
Grup ini membahas Pajak Pusat.
PPh, PPN, PBB P3, BM
Bukan grup resmi DJP atau terafiliasi dengan DJP
No Links except tax, no iklan
Channel : https://t.me/tutorialpajak
Grup ini membahas Pajak Pusat.
PPh, PPN, PBB P3, BM
Bukan grup resmi DJP atau terafiliasi dengan DJP
No Links except tax, no iklan
Channel : https://t.me/tutorialpajak
#FAQAmnestiPajak #AmnestiPajak
Bagaimana WP membuktikan pokok utang atas utang yang diberikan https://t.co/JJaEBdKP2q
Bagaimana WP membuktikan pokok utang atas utang yang diberikan https://t.co/JJaEBdKP2q
Twitter
#FAQAmnestiPajak #AmnestiPajak
Bagaimana WP membuktikan pokok utang atas utang yang diberikan
Bagaimana WP membuktikan pokok utang atas utang yang diberikan
#FAQAmnestiPajak #AmnestiPajak
WP berniat mengikuti amnesti pajak, namun atas harta tersebut akan dijual https://t.co/hB6YnsSR6D
WP berniat mengikuti amnesti pajak, namun atas harta tersebut akan dijual https://t.co/hB6YnsSR6D
Twitter
#FAQAmnestiPajak #AmnestiPajak
WP berniat mengikuti amnesti pajak, namun atas harta tersebut akan dijual
WP berniat mengikuti amnesti pajak, namun atas harta tersebut akan dijual
#videopajak Apa saja Fasilitas didapat ketika mengikuti program Amnesti Pajak? video @kemkominfo menjelaskannya https://t.co/czyXzT0QXv
YouTube
[Amnesti Pajak] Motiongraphic: Fasilitas Peserta Tax Amnesty
Apa saja Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak, simak selengkapnya di video berikut. Video ini adal...
#videopajak Mengapa Negara dan Kamu butuh Amnesti Pajak? Video buatan @kemkominfo membantu menjelaskan jawabannya https://t.co/jmzmFmHstK
YouTube
[Motiongraphic Amnesti Pajak] Negara Membutuhkanmu
Mengapa Negara dan Kamu butuh Amnesti Pajak? Jawabannya terangkum dalam video motiongraphic berikut. Video ini adalah hasil kerjasama Kementerian Komunikasi ...
#videopajak Video kerja sama dengan @kemkominfo menjelaskan maksud dari tagline Amnesti Pajak: Ungkap, Tebus, Lega.
https://t.co/zD1NKjIOWJ
https://t.co/zD1NKjIOWJ
YouTube
[Motiongraphic Amnesti Pajak] Ungkap, Tebus, Lega
Ini, maksud dari tagline Amnesti Pajak: Ungkap, Tebus, Lega. Video ini adalah hasil kerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Direktorat Jenderal Pa...
#videopajak Tak perlu takut mengikuti Amnesti Pajak karena datanya dijamin kerahasiaan dan keamanannya @kemkominfo
https://t.co/rOSKRlK0IB
https://t.co/rOSKRlK0IB
YouTube
[Motiongraphic Amnesti Pajak] Data Aman, Rahasia Terjamin
Tak perlu takut untuk ikut Amnesti Pajak. Karena data amnesti pajak dijamin keamanan dan kerahasiaannya. Video ini adalah hasil kerjasama Kementerian Komunik...
#videopajak dari @kemkominfo Amnesti Pajak adalah partisipasi dalam membangun bangsa dan negara
https://t.co/jTA2HOnvqh
https://t.co/jTA2HOnvqh
YouTube
Jokowi: Amnesti Pajak untuk Bangsa dan Negara
Untuk negara dan bangsa saatnya kembali ke pangkuan pertiwi. Tempat kita hidup, tempat kita bekerja, tempat kita berkarya, Indonesia. Video ini adalah hasil ...
#videopajak kerja sama dengan @kemkominfo Inilah momentumnya. Segera manfaatkan Amnesti Pajak!
https://t.co/8PxazJrl9h
https://t.co/8PxazJrl9h
YouTube
[Motiongraphic Amnesti Pajak] Sekarang saatnya Ajukan Amnesti Pajak
Jangan tunggu lagi, segera ajukan amnesti pajak. Kesempatan ini belum tentu terulang lagi. Simak juga cara pengajuannya, di video ini. Video ini adalah hasil...