Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
Pengertian Efin (Electronic Filing Identification Number) adalah https://t.co/pXO9kierEa
PER-10/PJ/2016 Tg 19 Agustus 2016 Tentang Formulir yg digunakan Dalam Pelaksanaan Pengampunan Pajak/Tax Amesty https://t.co/uNjg22zKqW
Saya rasa, seperti UU yang lain, warga negara dianggap tahu tax amnesty setelah UU-nya diundangkan. Sebenarnya, kantor pelayanan pajak sejak juli lalu sudah masif melakukan sosialisasi kepada wajib pajaknya. Mungkin ya tidak semua wajib pajak bisa diundang sosialisasi karena keterbatasan waktu dan tempat (bayangin aja, ada kantor pajak yang wajib pajaknya lebih dari 100.000), maka dari itu di semua kantor pelayanan pajak membuka layanan helpdesk tax amnesty. Atau bisa menghubungi TAS (Tax Amnesty Service) 1 500 745 atau mulai bulan depan, kantor pusat dan kantor wilayah membuka layanan ini, tidak hanya kantor pelayanan.
Lalu kenapa masyarakat terutama masyarakat kalangan menengah/bawah resah? Ya karena cuma sebatas dengar katanya-katanya, bukan klarifikasi langsung ke kantor pelayanan pajak. Bahkan beberapa media dan orang-orang yang kurang paham pun malah memperkeruh suasana ini.
Untuk diketahui, tax amnesty itu opsi, tidak harus ikut. Kalau ikut ya dapet fasilitas itu tadi, semua pemeriksaan/penyidikan atas tahun pajak 2015 dan sebelumnya dihentikan. Tapi ya harus bayar tebusan, bayar pokok utang pajak, menghapus kompensasi di SPT lebih bayar, mencabut permohonan restitusi. Kalau melihat syarat tersebut, tentu sebagian wajib pajak orang pribadi, yang selama ini tidak aware atas pelaporan pajaknya jadi panik, dan setelah menghitung-hitung atas harta yang belum masuk ke SPT, yang bersangkutan tidak mampu membayar tebusannya.
Beberapa teman saya curhat, masa lalai mengisi harta harus ikut tax amnesty? Saya tidak menyalahkan kalau lalai, tetapi, apakah dia lalai karena benar-benar lupa (padahal ya tiap tahun lapor SPT dan jelas-jelas ada kolom pengisian harta) atau alasan saja bahwa sebenarnya selama ini dia tidak acuh dengan pelaporan pajaknya? Misal, beberapa ASN yang panik karena kebiasaan SPT-nya dibuatkan dan bahkan dilaporkan bendaharanya dan bendahara tidak mengisikan kolom harta pada lampiran SPT. Salah siapa?
Kemarin saya baca salah satu berita atau komentar, harusnya sebelum tax amnesty ini berjalan, pemerintah harusnya memperingatkan wajib pajak untuk memperbaiki SPTnya terkait dengan harta yang dimilikinya. HELLOOWWWW!!!! SPT dari kapan itu ada kolom harta ya harusnya diisi dengan benar donnkkk. Kalau tidak diisi dengan benar, berarti dia tidak melaporkan SPT dengan benar kan???
Sekarang, gak usahlah kita salah-salahan, nyalahin pemerintah, nyalahin DPR, apalagi nyalahin ditjen pajak. Tax amnesty udah jalan, nasi sudah jadi bubur dan buburnya tadi udah saya makan.
Apa solusi wajib pajak orang pribadi yang "lalai" melaporkan harta di SPT terakhir? Wajib pajak yang baik pasti sudah tau solusi ini kalau dia memang aware sama pelaporan pajaknya. Apa itu? Benar, pembetulan SPT. Silahkan buat pembetulan SPT atas SPT yang dilaporkan terakhir yang belum mencantumkan harta yang dimiliki sekarang.
Misal, beli mobil tahun 2013 secara kredit, tapi di SPT tahun 2013 s.d. SPT terakhir (2015) tidak dicantumkan. Ya silahkan buat pembetulan SPT tahun pajak 2013 s.d. 2015 dengan menambahkan mobil tersebut di kolom harta dan utang (terkait kredit). Gampang to? Gak enaknya, ya gak dapet fasilitas bebas diperiksa pajaknya. Kalau setelah SPT pembetulannya diteliti ada yang aneh atau tiba2 penghasilan gitu2 aja terus harta naik signifikan, ya siap-siap aja diusulkan pemeriksaan khusus oleh kantor pajaknya.
Udah gak galau lagi kan? Kalau masih galau, silahkan telp ke TAS yang sudah saya sampaikan di atas, atau sekalian aja ke helpdesk di kantor pajak biar manteb, atau kalau masih bingung, bisa tanya2 di grup diskusi. Kebetulan saya dan teman2 mengelola grup diskusi perpajakan di aplikasi chat telegram. Silahkan gabung di tautan ini: https://telegram.me/diskusipajak
Jadi, mau tax amnesty atau pembetulan SPT?

sumber: https ://www.facebook.com/ayume/posts/10208853985880562