Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
PER - 10.PJ.2016 tg Perubahan PER 07.PJ.2016 tg Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dlm Rangka Pengampunan Pajak
Informasi Debitur
Tahukah Anda, performance kredit Anda terdata di Bank Indonesia serta dapat diakses oleh pemberi kredit? Untuk mengetahui lebih jauh, mari kita kenali Biro Informasi Kredit, Sistem Informasi Debitur berikut outputnya yaitu Informasi Debitur Individual .

Selanjutnya lakukan pengelolaan kredit Anda dengan baik dan bijaksana, serta periksa secara berkala kebenaran dan keakuratan data kredit yang dilaporkan oleh bank Anda, agar terhindar dari kredit bermasalah di kemudian hari.
Sistem Informasi Debitur (SID) adalah sistem yang mempertukarkan informasi debitur dan fasilitas kredit dari Bank dan Lembaga Pembiayaan. SID dikelola oleh salah satu bagian di Bank Indonesia yaitu Biro Informasi Kredit (BIK).
IDI adalah produk dari SID yang berupa report yang dapat dicetak dan berisi mengenai data-data debitur beserta data lainnya seperti fasilitas kredit, agunan, penjamin dari Bank atau Lembaga Pembiayaan. IDI diberi tambahan kata “Historis” karena mencakup data kualitas pembayaran fasilitas kredit selama 24 bulan terakhir.
Pihak yang dapat memperoleh IDI Historis adalah Anggota BIK (Bank dan Lembaga Pembiayaan) serta masyarakat. Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis melalui Bank atau Lembaga Pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit, dapat juga melalui Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat (daerah). Saat ini permintaan IDI Historis oleh masyarakat dapat pula dilakukan secara online melalui website Bank Indonesia.
Sebagai salah alat pengambilan keputusan bagi lembaga pemberi kredit dalam pemberian kreditnya, masyarakat diharapkan melakukan pemeriksaan secara berkala atas kebenaran dan keakuratan data kredit yang dilaporkan oleh lembaga pemberi kredit. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data pada IDI Historis dan data sesungguhnya, masyarakat dapat mengklarifikasi hal tersebut kepada Bank atau Lembaga Pembiayaan yang bersangkutan. Bank Indonesia juga menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat terkait hal ini.