Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
RT @kpp_cibeunying: Sosialisasi #AmnestiPajak oleh @jokowi di @InterConHotels Dago, Bandung. 08/08/2016. @HumasDJPJabar1 @DitjenPajakRI htt…
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Tahun Pajak 2016 https://t.co/JM7v2roqHy
Forwarded from Yogi Iskandar
pajak pengalihan tanah bangunan jadi 2.5 persen
Mengapa kena SKPKB besar ?
Ada PSAK 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan pada laporan keuangan. Isinya adalah perhitungan PPh Badan tentang laba rugi rekonsiliasi fiskal-komersial atau beda tetap dan beda waktu. Hitungan ini sudah mewakili perhitungan pajak untuk SPT PPh Badan. Anggaplah
bahwa laporan keuangan sudah benar secara material. Apakah sudah benar pajaknya ? Berdasarkan pengalaman penulis, ya jelas pasti salah.
Pertanyaannya adalah mengapa demikian. Alasannya adalah karena didalam dunia perpajakan memiliki aturan main yang sangat berbeda dari dunia Akuntansi Komersial.
Ada hal-hal yang berbeda perlakuan biaya dan penghasilan. Selain biaya-biaya yang non tax deductible, penghasilan final dan tax free income, ada lagi mahluk-mahluk lain yang membuat wajib pajak dikenakan
Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) jika diperiksa oleh DJP. Mahluk-mahluk itu adalah:
1. Kewajiban PPh pemotongan pemungutan yang tidak sepenuhnya dilakukan
2. WP tidak memiliki pembukuan terpisah atas Penghasilan Final, Non Final, dan Tax Free Income, yang diikuti oleh biaya masing-masing dari penghasilan tersebut (PP-94 tahun 2010)
3. Perlakuan Kredit Pajak Masukan bagi perusahaan yang menggunakan nilai lain.
4. Perlakuan Kredit Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan pada pembukuan PPh Badan.
5. Perlakuan Kredit Pajak Masukan atas perusahaan yang mendapat Fasilitas PPN.
6. Perlakuan Kredit Pajak Masukan atas perusahaan yang belum berproduksi.
7. Penerapan perlakuan pajak atas beberapa jenis beban, antara lain:
a. Biaya bunga pinjaman untuk pembelian saham 25% lebih di Bursa dan Luar Bursa (Pasal 4 (3) UU PPh)
b. Biaya bunga pinjaman yang didepositokan (SE-46/PJ./1992)
c. Biaya bunga pinjaman yang dananya untuk biaya operasional Natura atau Kenikmatan
d. Biaya bunga pinjaman yang dananya untuk pengeluaran Dividend
e. Biaya bunga pinjaman yang dananya untuk memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final, Tax exempted income, perolehan asset kenikmatan/fasilitas perusahaan berupa mobil dinas, bungalow/villa, perumahan dinas, pesawat terbang, kapal laut (termasuk cruiser)