20. Kriteria usaha mikro kecil dan menengah sendiri diatur dalam UU No 20 Tahun 2008 ttg Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Sob. #SAKEMKM
21. ED #SAKEMKM ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak atau belum mampu memenuhi persyaratan akuntansi yang diatur dlm SAK ETAP.
22. Bentuk hukum EMKM di Indonesia bervariasi sob, mulai dr perusahaan perseorangan, persekutuan (CV, Firma), koperasi, hingga PT. #SAKEMKM
23. Ingat ya Sob, yang ditekankan di #SAKEMKM ini adalah "entitas" tanpa memandang bentuk hukum usahanya.
24. Dalam ED #SAKEMKM, lapkeu entitas disusun menggunakan asumsi dasar (1) akrual, (2) kelangsungan usaha, (cont)
25. (cont) sebagaimana yang digunakan oleh entitas lain selain EMKM dan (3) konsep entitas bisnis. #SAKEMKM
27. Entitas yg sblumnya menggunakan asumsi dasar kas, wajib mengubah menjadi akrual dgn melakukan penyesuaian pd akhir periode pelaporan.
26. Entitas yg sblmnya menggunakan asumsi dasar kas, wajib berubah mjd akrual dgn mlakukn penyesuaian pd akhir periode pelaporan. #SAKEMKM
29. Laporan keuangan entitas terdiri dari: (a) laporan posisi keuangan, (b) laporan laba rugi, & (c) catatan atas laporan keuangan. #SAKEMKM
27. Contoh akun yg perlu disesuaikan diantaranya: a) Biaya yang masih harus dibayar; b) Pendapatan masih harus diterima; (cont) #SAKEMKM
31. (cont) (a) Pengguna laporan keuangan yang terbatas; (b) Relevansi informasi yang dihasilkan oleh laporan keuangan; (cont) #SAKEMKM
30. Adapun Komponen laporan keuangan ED #SAKEMKM tidak meliputi laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas karena: (cont)
32. (cont) dan (c) Pertimbangan kemudahan dalam penerapan pengaturan ED #SAKEMKM.
28. (cont) c) Beban dibayar di muka; d) Pendapatan diterima di muka; e) Pemakaian/biaya persediaan; dan f) Penyusutan aset tetap. #SAKEMKM
33. ED #SAKEMKM diusulkan untuk berlaku efektif untuk periode buku yang mulai pada atau setelah 1 Januari 2018.
Jadi gimana sob, sudah terjawab belum nih bedanya #SAKEMKM dgn SAK ETAP? ^^
RT @ErsaTriWahyuni: @JagoAkuntansi semoga gak pada migrasi dari ETAP ke SAK EMKM ya. Yg sudah mampu pakai ETAP yuk dilanjutkan.
Demikian sob kultweet pada malam ini. Sampai jumpa pada kesempatan lain dan semoga UMKM Indonesia bisa semakin maju, mandiri, & berkembang!