Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
1. Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai #SAKEMKM, sebenarnya kenapa sih kita memerlukan adanya SAK ini?
3. Pada tahun 2014, berdasarkan data kementrian koperasi dan EMKM, Indonesia memiliki sekitar 57,9 juta pelaku EMKM #SAKEKM
2. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pelaku usaha EMKM terbanyak, Sob! #SAKEMKM
4. EMKM juga memberi kontribusi yang besar terhadap PBD, yakni mencapai 58,92% #SAKEMKM
5. Dengan kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 97,30% #SAKEMKM
6. Pada 18 Mei 2016, dalam rangka mewujudkan EMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan modern, DSAK IAI mengesahkan ED #SAKEMKM
7. Dgn disahkannya ED SAK EMKM, maka nantinya SAK di Indonesia mjd lengkap dgn 3 pilar: SAK Umum yang berbasis IFRS, SAK ETAP, dan #SAKEMKM
8. Tiga pilar SAK ini merupakn bentuk dukungan infrastruktur dlm konteks standar akuntansi keuangan bagi pelaku usaha di Indonesia. #SAKEMKM
9. ED #SAKEMKM ini akan jauh lebih sederhana dibandingkan dengan SAK ETAP.
10. ED #SAKEMKM murni menggunakan dasar pengukuran biaya historis shg EMKM cukup mencatat aset & liabilitasnya sebesar biaya perolehannya.
11. Dalam public hearing ED #SAKEMKM yang dilaksanakan pada 16 Juni 2016 kemarin, Ibu Khomsiyah (DPN IAI) dalam sambutanya, (cont)
13. (cont) dengan tepat tanpa harus terjebak dalam kerumitan standar akuntansi keuangan yang ada saat ini.
15. Dalam UU tsb, lembaga keuangan mikro disyaratkan u/ melakukan & memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan sesuai SAK yg berlaku.
14. Pembentukan ED #SAKEMKM ini juga dilakukan oleh IAI untuk memenuhi amanat UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
12. (cont) mengatakan bahwa SAK EMKM diharapkan dapat membantu sekitar 57,9 juta pelaku EMKM di Indonesia dalam menyusun lapkeu (cont)
16. Adanya #SAKEMKM ini diharapkan membantu EMKM dlm membuat lapkeu shg mampu mempermudah pengambilan keputusan & akses pendanaan eksternal.
17. Dalam ED #SAKEMKM, EMKM adlh entitas tanpa akuntabilitas publik yg signifikan, sebagaimana didefinisikan dlm SAK ETAP (cont)
18. (cont) yang memenuhi definisi dan kriteria EMKM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, (cont) #SAKEMKM
19. setidaknya selama 2 thn berturut-turut. #SAKEMKM
20. Kriteria usaha mikro kecil dan menengah sendiri diatur dalam UU No 20 Tahun 2008 ttg Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Sob. #SAKEMKM
21. ED #SAKEMKM ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak atau belum mampu memenuhi persyaratan akuntansi yang diatur dlm SAK ETAP.