19.Mengenai perbedaan antara #eBilling pajak generasi 1 dan 2 sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar
20.Alur dlm menggunakan fasilitas tsb sama & tidak ada perbedaan, mulai dari tahap pendaftaran hingga pembayaran/penyetoran pajak #eBilling
21.Namun, secara teknis terdapat sedikit perbedaan antara #eBilling pajak generasi 1 dan 2
22. Dari alamat situs, gen 1 menggunakan situs https://t.co/qL5Ro7WgEW sdngkan gen 2 menggunakan situs https://t.co/Ee6CY2d7r9 #eBilling
23.Generasi 1, laman situs tidak terintegrasi alias berdiri sendiri. Generasi 2, terintegrasi di situs DJP online #eBilling
25.Generasi 1, pendaftaran baru tidak menggunakan e-Fin (Electronic Filing Identification Number) . #eBilling
24.Generasi 1, satu alamat email dapat didaftarkan berkali-kali. Generasi 2, hanya satu alamat email saja yang dapat didaftarkan #eBilling
27.Gen 1, satu akun hanya utk satu aplikasi. Gen 2, satu akun utk beberapa layanan situs yg terhubung ke situs DJP online #eBilling
28.Terakhir, kemampuan men-generate kode billing pajak untuk pemungut hanya terbatas pada bendahara….(cont)
29.(cont)….sedangkan generasi 2 dapat men-generate lebih luas termasuk bagi lawan transaksi yang tidak ber NPWP #eBilling
28.Terakhir, kemampuan men-generate kode billing pajak untuk pemungut hanya terbatas pada bendahara ..#eBilling (cont)
29.(cont)….sedangkan generasi 2 dapat men-generate lebih luas termasuk bagi lawan transaksi yang tidak ber NPWP #eBilling
30.Pada generasi 2, fitur berjalan tidak berdasarkan jenis user melainkan berdasarkan jenis pajak dan jenis setoran pajak #eBilling
32.Yap, terdapat 3 pihak yakni WP OP, WP Badan dan WP Bendaharawan #eBilling
33.Oke, dari penjelasan tsb dapat disimpulkan bahwa penggunaan #eBilling entah generasi 1 ataupun 2 adl sebagai fasilitator bagi WP…..(cont)
34.(cont)….. agar lebih mudah serta senantiasa melakukan pembayaran/peyetoran guna sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara #eBilling
35.Demikian kultweet perpajakan mengenai #eBilling pada kali ini. Semoga bermanfaat, Sob :). Keep Learning, Sharing, and Inspiring
#PPN -
Listrik dengan daya dibawah 6.600 Voltase Amper merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang penyerahannya... https://t.co/xFcsRQMsk8
Listrik dengan daya dibawah 6.600 Voltase Amper merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang penyerahannya... https://t.co/xFcsRQMsk8
Facebook
#PPN -
Listrik dengan daya dibawah 6.600 Voltase Amper merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN...
Listrik dengan daya dibawah 6.600 Voltase Amper merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN...
#PemeriksaanPajak -
Dalam hal dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak berhak meminta penjelasan tentang alasan dan... https://t.co/XQvXWxhlPH
Dalam hal dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak berhak meminta penjelasan tentang alasan dan... https://t.co/XQvXWxhlPH
Facebook
#PemeriksaanPajak -
Dalam hal dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak berhak meminta penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Pemeriksa Pajak...
Dalam hal dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak berhak meminta penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Pemeriksa Pajak...