Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
8.Sehingga WP meminimalisasi adanya human error dlm pembayaran & penyetoran penerimaan negara #eBilling
9.Untuk dapat menggunakan fasilitas #eBilling , WP harus melakukan tiga tahap
11.Kedua, WP melakukan pembuatan billing pajak dg menginput data-data setoran pajak yg diperlukan. #eBilling
13.Terakhir, WP melakukan penyetoran/pembayaran melalui bank persepsi/kantor pos dg menggunakan kode billing yg didapat sebelumnya #eBilling
10.Pertama, WP harus mendaftarkan diri pada website yang telah ditentukan kemudian melakukan pengisian data-data yg diperlukan #eBilling
14.Hingga pada Desember 2015, DJP merilis #eBilling pajak generasi 2 sebagai rencana pengganti e-billing pajak sebelumnya
12.Setelah menginput, WP akan mendapatkan kode billing yg akan digunakan/dibutuhkan dlm melakukan pembayaran #eBilling
15. Kedua jenis #eBilling ini masih dapat digunakan selama masa transisi sesuai pada Surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan ..(cont)
17.Selama masa transisi tersebut, WP diharapkan segera menyiapkan diri untuk menggunakan #eBilling pajak generasi 2…..(cont)
16.... (cont) No.S-988/PJ.10/2015 tanggal 07 Des 2015 yg bahwa #eBilling pajak gen 1 beralamat di https://t.co/qL5Ro7WgEW msh dpt digunakan
18.(cont)…..karena pada surat tersebut tidak dicantumkan sampai kapan #eBilling pajak generasi 1 dapat beroperasi
19.Mengenai perbedaan antara #eBilling pajak generasi 1 dan 2 sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar
20.Alur dlm menggunakan fasilitas tsb sama & tidak ada perbedaan, mulai dari tahap pendaftaran hingga pembayaran/penyetoran pajak #eBilling
21.Namun, secara teknis terdapat sedikit perbedaan antara #eBilling pajak generasi 1 dan 2
22. Dari alamat situs, gen 1 menggunakan situs https://t.co/qL5Ro7WgEW sdngkan gen 2 menggunakan situs https://t.co/Ee6CY2d7r9 #eBilling
23.Generasi 1, laman situs tidak terintegrasi alias berdiri sendiri. Generasi 2, terintegrasi di situs DJP online #eBilling
25.Generasi 1, pendaftaran baru tidak menggunakan e-Fin (Electronic Filing Identification Number) . #eBilling
24.Generasi 1, satu alamat email dapat didaftarkan berkali-kali. Generasi 2, hanya satu alamat email saja yang dapat didaftarkan #eBilling
26.sedangkan untuk generasi 2 mensyaratkan adanya E-Fin #eBilling
27.Gen 1, satu akun hanya utk satu aplikasi. Gen 2, satu akun utk beberapa layanan situs yg terhubung ke situs DJP online #eBilling
28.Terakhir, kemampuan men-generate kode billing pajak untuk pemungut hanya terbatas pada bendahara….(cont)