3.Oke, #eBilling pajak merupakan sistem pembayaran yang disediakan oleh DJP secara elektronik guna membantu WP dalam menyetorkan pajak
4.Dengan adanya #eBilling tersebut, maka WP tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak
2.Sebelumnya, apa sih #eBilling itu? Bagaimana definisinya bila dikaitkan untuk perpajakan?
5.Dasar hukum atas #eBilling pajak ini ada 3, (1)PMK-242/PMK.03/2014 Tentang Cara Pembayaran dan Penyetoran pajak
6.(2)PMK-32/PMK.05/2014 ttg Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik &(3)Per-26/Pj/2014 ttg Sistem Pembayaran Secara Elektronik #eBilling
8.Sehingga WP meminimalisasi adanya human error dlm pembayaran & penyetoran penerimaan negara #eBilling
9.Untuk dapat menggunakan fasilitas #eBilling , WP harus melakukan tiga tahap
11.Kedua, WP melakukan pembuatan billing pajak dg menginput data-data setoran pajak yg diperlukan. #eBilling
13.Terakhir, WP melakukan penyetoran/pembayaran melalui bank persepsi/kantor pos dg menggunakan kode billing yg didapat sebelumnya #eBilling
10.Pertama, WP harus mendaftarkan diri pada website yang telah ditentukan kemudian melakukan pengisian data-data yg diperlukan #eBilling
14.Hingga pada Desember 2015, DJP merilis #eBilling pajak generasi 2 sebagai rencana pengganti e-billing pajak sebelumnya
12.Setelah menginput, WP akan mendapatkan kode billing yg akan digunakan/dibutuhkan dlm melakukan pembayaran #eBilling
15. Kedua jenis #eBilling ini masih dapat digunakan selama masa transisi sesuai pada Surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan ..(cont)
17.Selama masa transisi tersebut, WP diharapkan segera menyiapkan diri untuk menggunakan #eBilling pajak generasi 2…..(cont)
16.... (cont) No.S-988/PJ.10/2015 tanggal 07 Des 2015 yg bahwa #eBilling pajak gen 1 beralamat di https://t.co/qL5Ro7WgEW msh dpt digunakan
18.(cont)…..karena pada surat tersebut tidak dicantumkan sampai kapan #eBilling pajak generasi 1 dapat beroperasi
19.Mengenai perbedaan antara #eBilling pajak generasi 1 dan 2 sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar
20.Alur dlm menggunakan fasilitas tsb sama & tidak ada perbedaan, mulai dari tahap pendaftaran hingga pembayaran/penyetoran pajak #eBilling
21.Namun, secara teknis terdapat sedikit perbedaan antara #eBilling pajak generasi 1 dan 2
22. Dari alamat situs, gen 1 menggunakan situs https://t.co/qL5Ro7WgEW sdngkan gen 2 menggunakan situs https://t.co/Ee6CY2d7r9 #eBilling