1.#PSAK 24 adalah pernyataan akuntansi yang mengatur mengenai imbalan kerja di perusahaan.
2.Latar belakang Penerapan #PSAK 24 adalah : UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur secara umum mengenai (cont)
3.(cont) tatacara pemberian imbalan2 di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan PHK. #PSAK24
4.Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yg diberikan suatu entitas dlm pertukaran atas jasa yg diberikan oleh pekerja(cont) #PSAK24
5.(cont) atau utk pemutusan kontrak kerja. Jenis imbalan kerja yg termasuk kedlm definisi imbalan kerja di PSAK24 sbb #PSAK24
6.(1) Imbalan Kerja Jangka Pendek, Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya kurang dari 12 bulan. #PSAK24
7.Contohnya Gaji, iuran Jaminan Sosial, cuti tahunan, cuti sakit,bonus (jika terutang dlm waktu 12 bln pada periode akhir pelaporan) #PSAK24
8. (cont)dan imbalan yang tidak berbentuk uang (barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau memalui subsidi). #PSAK24
9.(2) Imbalan Pasca Kerja, Yaitu imbalan kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. #PSAK24
10. Contohnya Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja. #PSAK24
12.(cont)Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dll. #PSAK24
13.(4) Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK), Yaitu imbalan kerja yang diberikan karena perusahan berkomitmen untuk: #PSAK24
11.(3) Imbalan Kerja Jangka Panjang, yaitu imbalan kerja yg jatuh temponya >12 bulan. Contoh dari Imbalan Jangka Panjang: (cont) #PSAK24
14. (a) Memberhentikan seorang/lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal,(b) Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja(cont) #PSAK24
15.(cont)yg menerima penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand). Imbalan ini dimasukan kedalam pernyataan #PSAK24
16.Oiya Sob udah pada tau kan ya kalau Pada bulan Desember 2013 yang lalu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI (cont) #PSAK24
17.(cont) telah mengesahkan PSAK 24 (Revisi 2013). Pernyataan ini menggantikan #PSAK24 (2010): Imbalan Kerja
18.PSAK 24 Revisi 2013 mengadopsi IAS 19 Revisi 2011 & akan diterapkan utk periode tahun buku yg dimulai pada/setelah 1 Januari 2015 #PSAK24
19.Nah biar lebih jelas lagi sob apasih bedanya PSAK 24 Revisi 2010 & 2013 yuk kita kupas satu2 ! #PSAK24