Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
(21) Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran ialah PKP yg dlm kegiatan usaha /pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dgn cara sbb; #PP12012
(22) a. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau #PP12012
(23) langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya; #PP12012
@faisal31151 Coba copy database dan buatkan folder baru, lalu daftarkan ulang Database ke dlm ODBC dgn nama yg berbeda. dicoba lg ya rekan
(24) b. dilakukan scr langsung kpd konsumen akhir, tanpa didahului dgn penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, lelang; dan #PP12012
(25) c. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai. #PP12012
Rekan-rekan ortax hati-hati ya dijalan pulang, sebentar lagi kita lanjut bahas PP 1 2012 yaa rekan :)
(26) Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN atau PPnBM #PP12012
(27) Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP meliputi pemakaian sendiri untuk : tujuan produktif dan tujuan konsumtif
#PP12012
(28) Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN atau PPnBM, kecuali pemakaian sendiri yg digunakan ..#PP12012
(29) untuk melakukan penyerahan yang: a. Tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN #PP12012
(30) PPN yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan #PP12012
(31) Dalam hal transaksi atas: impor BKP, penyerahan BKP, Penyerahan JKP, pemanfaatan BKP Tidak berwujud dr Luar Darrah Pabean, #PP12012
(32) atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, dilakukan dgn mempergunakan mata uang asing, #PP12012
(33) penghitungan besarnya PPN atau PPnBM yg terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dgn menggunakan .. #PP12012
(34) kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat
pembuatan Faktur Pajak. #PP12012
(35) PKP yg terutang PPN atau PPnBM pada lebih dari 1 tempat usaha, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dpt menyampaikan #PP12012
(36) pemberitahuan tertulis kepada Dirjen Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya PPN atau PPnBM #PP12012
(37) PKP yg dimaksud diatas wajib menyelenggarakan administrasi penjualan secara terpusat pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha #PP12012
(38) PP Nomor 1 Tahun 2012 ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang PPN, dan berlaku sejak 4 Januari 2012. #PP12012
Kalau rekan masih ingin membahas lebih detail PP Nomor 1 tahun 2012 bisa kunjungi laman berikut ya >> https://t.co/JCIgxkIK2R