Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
(14) Pedagang eceran yg membuat FP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama & tanda tangan penjual, #PP12012
(15) tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang KUP #PP12012
(16) Pedagang eceran merupakan Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha /pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dgn cara sbb ; #PP12012
(17) a. Melalui suatu tempat penjualan eceran/langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya; #PP12012
(18) b. dgn cara penjualan eceran yg dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dgn penawaran tertulis, #PP12012
(19) pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan #PP12012
(20) c.pd umumnya penyerahan BKP/transaksi jual beli dilakukan secara tunai & penjual/pembeli langsung menyerahkan BKP yg dibelinya #PP12012
(21) Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran ialah PKP yg dlm kegiatan usaha /pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dgn cara sbb; #PP12012
(22) a. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau #PP12012
(23) langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya; #PP12012
@faisal31151 Coba copy database dan buatkan folder baru, lalu daftarkan ulang Database ke dlm ODBC dgn nama yg berbeda. dicoba lg ya rekan
(24) b. dilakukan scr langsung kpd konsumen akhir, tanpa didahului dgn penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, lelang; dan #PP12012
(25) c. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai. #PP12012
Rekan-rekan ortax hati-hati ya dijalan pulang, sebentar lagi kita lanjut bahas PP 1 2012 yaa rekan :)
(26) Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN atau PPnBM #PP12012
(27) Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP meliputi pemakaian sendiri untuk : tujuan produktif dan tujuan konsumtif
#PP12012
(28) Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN atau PPnBM, kecuali pemakaian sendiri yg digunakan ..#PP12012
(29) untuk melakukan penyerahan yang: a. Tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN #PP12012
(30) PPN yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan #PP12012
(31) Dalam hal transaksi atas: impor BKP, penyerahan BKP, Penyerahan JKP, pemanfaatan BKP Tidak berwujud dr Luar Darrah Pabean, #PP12012