Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
(3) Tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan SKPKB sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. #PP12012
(4) Dlm Pasla 6 dikatakan > PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yg dimanfaatkan #PP12012
(5) di dalam/di luar Daerah Pabean. Jadi untuk Ekspor JKP yg tidak masuk dlm kategori 0% dianggap sebagai penyerahan JKP di dlm DP #PP12012
(6) Dasar Pengenaan Pajak meliputi jumlah: Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, Nilai Lain #PP12012
(7) Dalam hal : PKP yg menghasilkan BKP yang tergolong mewah dan atas perolehan BKP yg tergolong mewah telah dibayar PPnBM, maka #PP12012
(8) DPP berupa Harga Jual termasuk PPnBM yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya tersebut. #PP12012
(9) Penghapusan piutang tdk mengakibatkan dlakukan penyesuaian PPN/PPnBM yang telah: dilaporkan oleh PKP penjual/PKP pemberi jasa #PP12012
(10) dan dikreditkan atau yg telah dibebankan sebagai biaya oleh PKP pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa. #PP12012
(11) Atas BKP yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, #PP12012
RT @Pajak_News: https://t.co/RINeJxc5x9: DPR Lebih Percaya Ditjen Pajak daripada Panama Paper https://t.co/v1qQplIKFu #BeritaPajak
(12) tdk mengakibatkan dilakukan penyesuaian PPN atau PPnBM yang telah dikreditkan atau #PP12012
(13) yg telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan BKP yg rusak tsb. #PP12012
(14) Pedagang eceran yg membuat FP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama & tanda tangan penjual, #PP12012
(15) tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang KUP #PP12012
(16) Pedagang eceran merupakan Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha /pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dgn cara sbb ; #PP12012
(17) a. Melalui suatu tempat penjualan eceran/langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya; #PP12012
(18) b. dgn cara penjualan eceran yg dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dgn penawaran tertulis, #PP12012
(19) pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan #PP12012