Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
Hari ini kita akan bahas beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang PPN ya rekan
(cont) Aturan Pelaksanaannya diatur dlm PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang--Undang PPN dan PPnBM
(1) Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM. #PP12012
(2) Ketentuan pembayaran PPN scr renteng diberlakukan dlm hal: Pajak yg terutang tsb dpt ditagih kpd penjual barang/pemberi jasa #PP12012
RT @kpp_cibeunying: sama2. jika msh ada pertanyaan terkait PPh & pajak pusat lainnya, silakan mention kami.@HumasDJPJabar1 @kring_pajak ht…
(3) atau pembeli BKP/penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kpd penjual barang atau pemberi jasa. #PP12012
(3) Tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan SKPKB sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. #PP12012
(4) Dlm Pasla 6 dikatakan > PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yg dimanfaatkan #PP12012
(5) di dalam/di luar Daerah Pabean. Jadi untuk Ekspor JKP yg tidak masuk dlm kategori 0% dianggap sebagai penyerahan JKP di dlm DP #PP12012
(6) Dasar Pengenaan Pajak meliputi jumlah: Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, Nilai Lain #PP12012
(7) Dalam hal : PKP yg menghasilkan BKP yang tergolong mewah dan atas perolehan BKP yg tergolong mewah telah dibayar PPnBM, maka #PP12012
(8) DPP berupa Harga Jual termasuk PPnBM yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya tersebut. #PP12012
(9) Penghapusan piutang tdk mengakibatkan dlakukan penyesuaian PPN/PPnBM yang telah: dilaporkan oleh PKP penjual/PKP pemberi jasa #PP12012
(10) dan dikreditkan atau yg telah dibebankan sebagai biaya oleh PKP pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa. #PP12012
(11) Atas BKP yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, #PP12012
RT @Pajak_News: https://t.co/RINeJxc5x9: DPR Lebih Percaya Ditjen Pajak daripada Panama Paper https://t.co/v1qQplIKFu #BeritaPajak
(12) tdk mengakibatkan dilakukan penyesuaian PPN atau PPnBM yang telah dikreditkan atau #PP12012