Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
RT @CITax_Analysis: Ditjen Pajak Agar Hati-Hati Gunakan Data Kartu Kredit https://t.co/ecpmyABGmy
FYI Rekan, setiap harinya mimin akn berbagi Tax Learning seputar perpajakan ya rekan. Semoga bisa membantu rekan-rekan dlm memahami pajak :)
Hari ini kita akan bahas beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang PPN ya rekan
(cont) Aturan Pelaksanaannya diatur dlm PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang--Undang PPN dan PPnBM
(1) Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM. #PP12012
(2) Ketentuan pembayaran PPN scr renteng diberlakukan dlm hal: Pajak yg terutang tsb dpt ditagih kpd penjual barang/pemberi jasa #PP12012
RT @kpp_cibeunying: sama2. jika msh ada pertanyaan terkait PPh & pajak pusat lainnya, silakan mention kami.@HumasDJPJabar1 @kring_pajak ht…
(3) atau pembeli BKP/penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kpd penjual barang atau pemberi jasa. #PP12012
(3) Tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan SKPKB sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. #PP12012
(4) Dlm Pasla 6 dikatakan > PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yg dimanfaatkan #PP12012
(5) di dalam/di luar Daerah Pabean. Jadi untuk Ekspor JKP yg tidak masuk dlm kategori 0% dianggap sebagai penyerahan JKP di dlm DP #PP12012
(6) Dasar Pengenaan Pajak meliputi jumlah: Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, Nilai Lain #PP12012
(7) Dalam hal : PKP yg menghasilkan BKP yang tergolong mewah dan atas perolehan BKP yg tergolong mewah telah dibayar PPnBM, maka #PP12012
(8) DPP berupa Harga Jual termasuk PPnBM yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya tersebut. #PP12012
(9) Penghapusan piutang tdk mengakibatkan dlakukan penyesuaian PPN/PPnBM yang telah: dilaporkan oleh PKP penjual/PKP pemberi jasa #PP12012
(10) dan dikreditkan atau yg telah dibebankan sebagai biaya oleh PKP pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa. #PP12012
(11) Atas BKP yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, #PP12012