selama 3 tahun berturut-turut dan d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan (6)
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (7)
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (8)
Dirjen Pajak dpt melakukan pemeriksaan terhadap WP tertentu & menerbitkan SKP stlh melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. (9)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi (10)
@SitoWar Hemat mimin, Tidak bisa dikreditkan rekan >> Dapat dilihat pada penjelasan Pasal 9 (8) huruf a UU PPN.
@Prawira23 Iya rekan, jika memenuhi salah satu kriteria maka wajib menggunakan eSPT dalam pelaporan Tahunan
berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. (11)
Wajib Pajak tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila: (12)
a. terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan (13)
b. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut (14)
c. terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau (15)
Tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (17)
"In the Philippines, Pursuant to the provision of Section 244 in relation to Section 50 of the National Internal... https://t.co/Bygjnj139D
Facebook
"In the Philippines, Pursuant to the provision of Section 244 in relation to Section 50 of the National Internal Revenue Code of 1997, as amended (Tax...
Untuk rekan yang belum download Ortax Bulletin edisi April 2016, silahkan kunjungi laman berikut dan download >>https://t.co/8TsRA0nmH5
Ortax.org
Ortax Bulletin | Ortax - your center of excellence in taxation
your center of excellence in taxation, Ortax, pajak, peraturan, treaty, kurs, berita, tax learning
Ortax Bulletin edisi April menyajikan konsep biaya fiskal dan kasus-kasus yang terjadi dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan #Ortaxbulletin
Selain itu terdapat konten lainnya yang dapat rekan simak dlm Ortax Bulletin seperti, Perlakuan Pajak atas Penggunaan Rupiah, #Ortaxbulletin
Chirpified: Pengembalian Pendahuluan atas Lebih Bayar PPN https://t.co/ay9ho85HIy
Chirpstory
Pengembalian Pendahuluan atas Lebih Bayar PPN
Chirpified Updated:4/6 01:48
Kurs Pajak Periode 06 - 12 April 2016 sesuai kurs KMK No 16/KM.10/2016 https://t.co/Kn2Chr3lxq
(Cont) Diskursus Pengenaan Pajak dengan World Wide Income vs Territorial Income, & beberapa aturan pajak yg terbit di Maret #Ortaxbulletin
"In accordance with the prevailing regulations in the Philippines, comparable transaction
means a transaction... https://t.co/7PgE5LJ2IQ
means a transaction... https://t.co/7PgE5LJ2IQ
Facebook
"In accordance with the prevailing regulations in the Philippines, comparable transaction
means a transaction that is comparable to the controlled...
means a transaction that is comparable to the controlled...