menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap (2)
paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. (3)
Kriteria tertentu meliputi: a. tepat waktu dlm menyampaikan Surat Pemberitahuan b. tidak mempunyai tunggakan pajak u/ semua jenis pajak (4)
@Prawira23 bisa baca di link ini rekan aturannya https://t.co/Erbh3poCUr :)
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (5)
JAK-QA New post: untuk akuntansi keuangan, yang paling sering menjadi masalah, apa aja y ? https://t.co/fKoo8GLmXd
selama 3 tahun berturut-turut dan d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan (6)
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (7)
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (8)
Dirjen Pajak dpt melakukan pemeriksaan terhadap WP tertentu & menerbitkan SKP stlh melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. (9)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi (10)
@SitoWar Hemat mimin, Tidak bisa dikreditkan rekan >> Dapat dilihat pada penjelasan Pasal 9 (8) huruf a UU PPN.
@Prawira23 Iya rekan, jika memenuhi salah satu kriteria maka wajib menggunakan eSPT dalam pelaporan Tahunan
berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. (11)
Wajib Pajak tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila: (12)
a. terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan (13)
b. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut (14)
c. terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau (15)
Tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (17)
"In the Philippines, Pursuant to the provision of Section 244 in relation to Section 50 of the National Internal... https://t.co/Bygjnj139D
Facebook
"In the Philippines, Pursuant to the provision of Section 244 in relation to Section 50 of the National Internal Revenue Code of 1997, as amended (Tax...
Untuk rekan yang belum download Ortax Bulletin edisi April 2016, silahkan kunjungi laman berikut dan download >>https://t.co/8TsRA0nmH5
Ortax.org
Ortax Bulletin | Ortax - your center of excellence in taxation
your center of excellence in taxation, Ortax, pajak, peraturan, treaty, kurs, berita, tax learning