Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
RT @mr_setiabudhi: Buletin @Redaksi_Ortax April 2016
Ortax Bulletin | Ortax - your center of excellence in taxation https://t.co/PMf6UwgQyW
Ortax Bulletin edisi April menyajikan konsep-konsep terkait biaya fiskal yang dapat digunakan rekan dalam proses rekonsiliasi fiskal :)
Hari ini kita akan berdiskusi tentang pengembalian pendahuluan atas lebih bayar PPN, Yuk simak linimasa kami
Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP dengan kriteria tertentu (1)
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap (2)
paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. (3)
Kriteria tertentu meliputi: a. tepat waktu dlm menyampaikan Surat Pemberitahuan b. tidak mempunyai tunggakan pajak u/ semua jenis pajak (4)
@Prawira23 bisa baca di link ini rekan aturannya https://t.co/Erbh3poCUr :)
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (5)
JAK-QA New post: untuk akuntansi keuangan, yang paling sering menjadi masalah, apa aja y ? https://t.co/fKoo8GLmXd
selama 3 tahun berturut-turut dan d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan (6)
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (7)
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (8)
Dirjen Pajak dpt melakukan pemeriksaan terhadap WP tertentu & menerbitkan SKP stlh melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. (9)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi (10)
@SitoWar Hemat mimin, Tidak bisa dikreditkan rekan >> Dapat dilihat pada penjelasan Pasal 9 (8) huruf a UU PPN.
@Prawira23 Iya rekan, jika memenuhi salah satu kriteria maka wajib menggunakan eSPT dalam pelaporan Tahunan
berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. (11)
Wajib Pajak tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila: (12)
a. terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan (13)
b. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut (14)