@risaldyardi1 sudah diisi semua datanya rekan? mimin coba tidak ada masalah, coba rekan pilih isi dengan form 1770 yang melalui panduan :)
RT @risaldyardi1: @Redaksi_Ortax min liat tuh saya udh buka di mozila tetep ada tulisan gt trus stlah klik stuju ga muncul slnjutnya?? http…
RT @soal_PAJAK: Syarat-syarat untuk mendaftarkan NPWP https://t.co/bGCdnOWta8
Soal Pajak : Belajar pajak itu mudah
Soal Pajak: Syarat-syarat untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP
Syarat-syarat untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP, Syarat Mendaftarkan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Syarat Mendaftarkan NPWP untuk Wajib Pajak Badan, Syarat Mendaftarkan NPWP untuk Untuk Wajib Pajak Bendahara, Syarat Mendaftarkan NPWP untuk Untuk…
Dokumen Panama Membikin Geger Sejml pesohor dunia dlm The Panama Paper disebut2 dgn sengaja mlakukan penggelapan pjk https://t.co/GWtZpEKJfR
Chirpified: Kelengkapan Formulir SPT Tahunan PPh Badan https://t.co/mpaWa1CvIJ
Chirpstory
Kelengkapan Formulir SPT Tahunan PPh Badan
Chirpified Updated:4/5 01:29
RT @risaldyardi1: @Redaksi_Ortax min msh sama aja nih min ,kenapaa yaa min? :( yg lain bisa cuma yg ini doang ga bisa,cma pmbtulan min http…
@risaldyardi1 sepertinya untuk pembetulan masih ada bug rekan, opsi terakhir coba dengan upload csv filenya, jd rekan input di espt dulu :)
Yuk download Ortax Bulletin edisi April 2016, di link berikut https://t.co/lIpqkCSngN :)
RT @mr_setiabudhi: Buletin @Redaksi_Ortax April 2016
Ortax Bulletin | Ortax - your center of excellence in taxation https://t.co/PMf6UwgQyW
Ortax Bulletin | Ortax - your center of excellence in taxation https://t.co/PMf6UwgQyW
Ortax Bulletin edisi April menyajikan konsep-konsep terkait biaya fiskal yang dapat digunakan rekan dalam proses rekonsiliasi fiskal :)
Hari ini kita akan berdiskusi tentang pengembalian pendahuluan atas lebih bayar PPN, Yuk simak linimasa kami
Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP dengan kriteria tertentu (1)
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap (2)
paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. (3)
Kriteria tertentu meliputi: a. tepat waktu dlm menyampaikan Surat Pemberitahuan b. tidak mempunyai tunggakan pajak u/ semua jenis pajak (4)
@Prawira23 bisa baca di link ini rekan aturannya https://t.co/Erbh3poCUr :)
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (5)
JAK-QA New post: untuk akuntansi keuangan, yang paling sering menjadi masalah, apa aja y ? https://t.co/fKoo8GLmXd
selama 3 tahun berturut-turut dan d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan (6)
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (7)