Segitu dulu Sob pembahasan mengenai #SPTOP. Jangan lupa lapor ya Sob!
PENG-03/PJ.09/2016 tdk diatur u/ pelaporan manual/hardcopy sehingga menurut pemahaman mimin batas waktu pelaporannya tetap 31 Maret 2016
Nah klo pandangan rekan ortax bagaimana? Selain itu untuk batas waktu pembayarannya apakah di perpanjang juga?
Pemahaman mimin untuk pembayaran kurang bayar OP jg tidak ada pengecualian, jadi pastikan rekan2 sudah membayar paling lambat hari ini ya :)
Sehingga mimin menyimpulkan pengecualian sanksi tersebut memang hanya atas pelaporan elektronik, jadi rekan tetap harus cermat ya :)
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP utk mdptk persetujuan dari DJP
Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). (Pasal 9 ayat (1) PER- 16/PJ/2014)Keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur ini adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Dalam hal keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak telah berakhir, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak olehUntuk WPOP yg kira2 akan kurang bayar SPT PPh OPnya, lebih baik coba hitung sekarang kemudian bayar, menghindari sanksi telat bayar :)
Intinya bayar sekarang, lapornya gapapa nanti ya, jadi pastikan itu rekan hehe. Untuk rekan yang nihil sih gak ada problem kan ya?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret... https://t.co/F4bjDaPaox
Facebook
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016...
Bisa juga rekan cari Keputusan Dirjen Pajak - KEP-49/PJ/2016 terkait dengan PENG-03/PJ.09/2016 disini https://t.co/PH77xxwpSp :)
Nah sekarang kita ulas Keputusan Dirjen Pajak - KEP-49/PJ/2016 yuk :)
KEP - 49/PJ/2016 Tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (1)
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik (2)
Forwarded from Beny
Terkait pengumuman perpanjangan pelaporan spt pajak secara e-filing, mohon utk tidak misleading, yg dhapuskan hanya sanksi pelaporan spt op yg 100rb saja, jadi klo ada yg spt op nya Kurang Bayar, hari ini terakhir bayar k bank persepsi/yg dtunjuk atau lewat pos supaya tidak terkena denda. Karena sistem bank untuk menerima pembayaran terpisah dan tidak ada kendala. Utk pelaporan spt op nya bisa s.d. akhir april melalui efiling dan dikecualikan sanksi keterlambatan lapor yg 100rb tadi. Batas waktu spt op tetap 31 Maret, cuma sanksi keterlambatan pelaporan saja (lapor sd 30 April) yg dikecualikan jika lapor via efiling
Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu (3)