Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
17. Temen yg udah Sobat anggap Keluarga g masuk itungan ya Sob. Apalagi pacar atau selingkuhan. *Buruan deh nikah* #SPTOP
18. Benar : Yg ini udah pahamlah pasti Sobat Gogo. Jgn sampai ingin dibilang keren, d kolom harta diisi Bugatti Vergon Super Sport #SPTOP
19. Oh iya, lampirkan jg SSP sewaktu lapor #SPTOP . SSP dilampirkan jika Pajak terutang kurang bayar, ya Sob!
20. Lampiran lainnya yg perlu dilampirkan sewaktu lapor #SPTOP adalah butpot PPh 21, bisa formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
21. Kalo Sobat Gogo lapor #SPTOP dg e-filling, maka akan dapat e-mail ttg Penerimaan Data Elektronik spt ini Sob! https://t.co/7OZ42Na3n2
22. Dg lapor #SPTOP, Sobat Gogo telah mencerminkan salah satu sifat akuntan, yaitu akuntanbilitas dan membantu Good Governance.
Segitu dulu Sob pembahasan mengenai #SPTOP. Jangan lupa lapor ya Sob!
Segitu dulu Sob pembahasan mengenai #SPTOP. Jangan lupa lapor ya Sob!
PENG-03/PJ.09/2016 tdk diatur u/ pelaporan manual/hardcopy sehingga menurut pemahaman mimin batas waktu pelaporannya tetap 31 Maret 2016
Nah klo pandangan rekan ortax bagaimana? Selain itu untuk batas waktu pembayarannya apakah di perpanjang juga?
Pemahaman mimin untuk pembayaran kurang bayar OP jg tidak ada pengecualian, jadi pastikan rekan2 sudah membayar paling lambat hari ini ya :)
Sehingga mimin menyimpulkan pengecualian sanksi tersebut memang hanya atas pelaporan elektronik, jadi rekan tetap harus cermat ya :)
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP utk mdptk persetujuan dari DJP
DALAM HAL PKP TIDAK DAPAT MEMBUAT e-Faktur
Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). (Pasal 9 ayat (1) PER- 16/PJ/2014)
Keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur ini adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak telah berakhir, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh
Untuk WPOP yg kira2 akan kurang bayar SPT PPh OPnya, lebih baik coba hitung sekarang kemudian bayar, menghindari sanksi telat bayar :)
Intinya bayar sekarang, lapornya gapapa nanti ya, jadi pastikan itu rekan hehe. Untuk rekan yang nihil sih gak ada problem kan ya?