(22) penyerahan aktiva yg PM nya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 9 ayat (8) huruf b & huruf c UU PPN. #Pasal16PPN
(24) PPN dan PPnBM yg dapat diminta kembali : nilai PPN paling sedikit Rp500.000, #Pasal16PPN
(23)PPN & PPnBM yg sdh dibayar ats pembelian BKP yg dibawa ke luar Daerah Pabean oleh OP pemegang paspor LN dpt diminta kembali #Pasal16PPN
(24) pembelian BKP dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean #Pasal16PPN
(25) c.Faktur Pajak harus memenuhi dlm Pasal 13 ayat 5, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan
(26) alamat lengkap di negara yg menerbitkan paspor atas penjualan kepada OP pemegang paspor LN yg tidak mempunyai NPWP #Pasal16PPN
(27) Dokumen yang harus ditunjukkan pd saat meminta kembali PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah #Pasal16PPN
(28) Paspor, pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan OP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan #Pasal16PPN
(29) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. #Pasal16PPN
(30) Pasal 16F & Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, #Pasal16PPN
(31) sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. #Pasal16PPN
RT @aniwinn: Berapapun pajak yang kita berikan itu tidak sebanding dengan apa yang kita terima dari republik ini (Anies Baswedan) https://t…
Kini seluruh informasi penting sehubungan dengan PAJAK tersedia dikomputer anda >> Taxbase >> https://t.co/QCxIedW147
taxbase.ortax.org
TaxBase 6.0
The 1st Indonesian Tax Community Media, ORTax, pajak, peraturan, treaty, kurs, berita, tax learning
Perlakuan Pajak atas Kewajiban Penggunaan Rupiah di Indonesia >> https://t.co/3j10EErIMj
Ortax.org
Perlakuan Pajak Atas Kewajiban Penggunaan Rupiah di Indonesia | Ortax - your center of excellence in taxation
Perlakuan Pajak Atas Kewajiban Penggunaan Rupiah di Indonesia Oleh : Andreas Adoe [1] Pemerintah telah mewajibkan penggunaan mata uang Rupiah ...
Download Formulir Pajak secara Gratis 🆓 https://t.co/yWOPEqXcZP
Selamat Pagi, Wajib Pajak!! Selamat menjalani liburan panjang akhir pekan. Tetap semangat lapor SPT Tahunan, kan?
Meski hari libur, semangat taat pajak tak boleh kendur! Beberapa unit kerja @DitjenPajakRI juga tetap buka dan melayani Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang hendak konsultasi mengenai SPT Tahunan di sela liburan bisa berkunjung ke tempat-tempat berikut ini lho!
Untuk Wajib Pajak di wilayah Jabodetabek, #pojokpajak dibuka di tempat-tempat berikut ini. https://t.co/eTEmGFSLqA
Twitter
Untuk Wajib Pajak di wilayah Jabodetabek, #pojokpajak dibuka di tempat-tempat berikut ini.