c) memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya. Wajib mendaftarkan diri pada KPP (23) #NPWP
Dalam hal WPOP adalah wanita kawin yg dikenai pjk secara terpisah karena menghendaki secara tertulis permohonan jg dilampiri dgn: (24) #NPWP
Kasus nya sama dengan member Ortax , cek >> https://t.co/ZSi2YUNV6F https://t.co/3Wr9Lx3bDy
@Widd_Widiy silahkan rekan konfirmasikan ke KPP terdaftar, karena ada beberapa KPP yg tetap harus diambil npwpnya :)
a) fotokopi Kartu NPWP suami b) fotokopi Kartu Keluarga c) fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (25) #NPWP
Apabila wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya (26) #NPWP
RT @PerekonomianRI: Jakarta (23/3) - Menko Perekonomian Darmin Nasution melaporkan SPT Pajak tahun 2015. https://t.co/Ot2J6ClPBu
harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga. (27) #NPWP
So demikian Tax Learning dengan topik NPWP, sudah jam pulang kantor, hati-hati untuk rekan-rekan yang sedang diperjalanan pulang kantor :)
Selain SPT OP, ada deadline lapor SPT PPh Badan diakhir April nanti. Pasti yg bagian tax mulai sibuk nih, atau skrng sudah mulai lembur? :)
Nah buat rekan yg masih bingung u/ menghitung PPh badan, koreksi fiskal & lainnya bisa ikut training ortax disini https://t.co/hmvdsZx48e
Rekan-rekan yang ingin memiliki pemahaman aspek Pajak Penghasilan dan PPN atas Production Sharing Contract bisa ikut https://t.co/WuThVguP9x
Selain itu memasuki tahap yang lebih advance mengenai pemeriksaan & sengketa pajak silahkan rekan ikuti training ini https://t.co/lCPGbG7Wlb
atau pelatihan pajak khusus untuk hanya beberapa peserta dgn pilihan materi yang sudah disediakan oleh pihak ortax. https://t.co/fJHRlvI0lD
training.ortax.org
Training Ortax
Training Perpajakan
Sudah dirumah rekan2? Mau belajar pajak lagi? hehe, kalau tadi kita membahas NPWP sekarang kita sedikit membahas tentang PKP yuk
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yg melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak berdasar UU PPN (1) #PKP
Terhadap Wajib Pajak ini, di samping NPWP, juga diberikan surat pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (2) #PKP
Fungsi PKP yaitu : a) Sebagai identitas PKP yg bersangkutan b) Pengawasan dalam melaksanakan hak & kewajiban dibidang PPN & PPnBM (3) #PKP
Yg wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah : Orang pribadi sebagai Usahawan dan Badan wajib melaporkan usahanya (4) #PKP
untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan BKP dan atau Jasa Kena Pajak bagi yg memenuhi ketentuan sebagai PKP (5) #PKP
Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yaitu pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 M (6) #PKP