NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai (1) #NPWP
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. (2) #NPWP
Setiap penyelenggara reklame di Jakarta diberikan pengurangan DPP reklame sebesar 50% oleh Gubernur
The Governor... https://t.co/QRvJCoP79o
The Governor... https://t.co/QRvJCoP79o
Facebook
Setiap penyelenggara reklame di Jakarta diberikan pengurangan DPP reklame sebesar 50% oleh Gubernur
The Governor grants lower tax imposition basis for...
The Governor grants lower tax imposition basis for...
Fungsi NPWP dari segi administrasi pajak antara lain : a) Sarana Dalam Administrasi Perpajakan (3) #NPWP
b) Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (4) #NPWP
c) Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan (5) #NPWP
NPWP dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. (6) #NPWP
Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia wajib dimeteraikan kemudian
Affixing Stamp... https://t.co/gF4cKOjBvD
Affixing Stamp... https://t.co/gF4cKOjBvD
Facebook
Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia wajib dimeteraikan kemudian
Affixing Stamp Duty Later shall be performed on...
Affixing Stamp Duty Later shall be performed on...
Manfaat dari memiliki NPWP antara lain : a) Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi2 tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP (7) #NPWP
b) Syarat kredit bank c) Syarat Pembuatan Rekening Koran di Bank d) Pengajuan izin Surat Izin Usaha Perusahaan d) Pembuatan Paspor (8) #NPWP
e) Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD. f) Tidak dikenakan Pajak lebih tinggi. (9) #NPWP
Kode Seri NPWP : 9 digit pertama :identitas unik WP, 3 digit berikutnya :kode KPP dan 3 digit terakhir :kode status pusat&cabang (10) #NPWP
Selamat Siang, Wajib Pajak. Kesulitan ngisi e-filing? yuk yuk mampir ke Galeri E Filing di Kantor Pusat Ditjen Pajak https://t.co/COsGdpnBkW
Twitter
Selamat Siang, Wajib Pajak. Kesulitan ngisi e-filing? yuk yuk mampir ke Galeri E Filing di Kantor Pusat Ditjen Pajak
RT @PajakJateng1: Wkt penyampaian SPT Tahunan PPh OP tinggal 9 hr. Jgn terlambat ya..
@DitjenPajakRI @ganjarpranowo @Pajak_News https://t.c…
@DitjenPajakRI @ganjarpranowo @Pajak_News https://t.c…
atau mungkin rekan-rekan ada yang ingin belajar pajak bisa juga cek https://t.co/8xBax0HWjl untuk Tax Learning :)
Selamat istirahat dan makan siang untuk rekan-rekan semua, sambil istirahat yuk diskusi di forum ortax https://t.co/nvsgBLhyPb :)
atau bisa juga dengan membaca artikel pajak dengan mengunjungi link ini https://t.co/Q7zdNyMpvB :)
Tarif PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap dg penghasilan kumulatif melebihi Rp8.200.000/bulan adalah... https://t.co/7dSWWixrMu
Facebook
Tarif PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap dg penghasilan kumulatif melebihi Rp8.200.000/bulan adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh
Art 21...
Art 21...
Dan semua konten ortax tadi rekan dapat peroleh dengan mengunduh Ortax Bulletin di link ini https://t.co/YlF55JJ5kq :)
Ortax.org
Arsip Ortax Buletin | Ortax - your center of excellence in taxation
your center of excellence in taxation, Ortax, pajak, peraturan, treaty, kurs, berita, tax learning
Wah sudah jam segini, selamat kembali bekerja & beraktivitas untuk rekan2, dan yuk lanjut cek tax learning terkait NPWP di lini masa kami :)
Penerapan NPWP Tetap (SE- 44/PJ/2015 Angka 2) : a) NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau (11) #NPWP