Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
Kali ini ada Pengetahuan Umum Singkat seputar perpajakan Silahkan disimak ya rekan :)
(1) Pajak yg digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu disebut dengan Fungsi Pajak Regulerend
(2) Pajak yang digunakan oleh pemerintah sebagai penerimaan negara disebut sebagai fungsi pajak budgetair
(3) Pajak Langsung >> Pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
(4) Pajak Tidak Langsung >> pajak yang dibayar oleh WP tetapi dapat dibebankan kepada pihak lain.
(5) NTPN >> Nomor Transaksi Penerimaan Negara
(6) Koreksi Fiskal yg mengakibatkan laba fiskal meningkat,akibat dari berkurangnya biaya & meningkatnya penghasilan >>Koreksi Fiskal Positif
(7) bentuk usaha yang digunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri orang pribadi atau badan di Indonesia >> Bentuk Usaha Tetap (BUT)
(8) pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.>> Penyanderaan
(9) Tujuan Pemeriksaan Pajak ada dua yaitu >> Untuk menguji Kepatuhan Wajib Pajak dan Untuk Tujuan Lain
(10) larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara RI >> Pencegahan
(11) tindakan penagihan pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak oleh jurusita pajak >> Penagihan Seketika dan Sekaligus
(12) upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang >> Gugatan atau Sanggahan
(13) Pemeriksaan yg dilakukan karena adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan >> Pemeriksaan Bukti Permulaan
12. Login dulu dengan akun yang Tweeps pakai buat e-Filing kemarin. Lalu pilih menu e-Billing -> Isi SSE #e-Billing
@faisal31151 @kpp_purwakarta @tanyaPAJAK berarti dapat dua bukpot rekan, 1721-a1 dan bukpot tidak final? bukpot tidak finalnya atas apa? :)