(7) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.
(8) Saat Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.
(9) PKP yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak
(10) Pemberitahuan Ekspor JKP dilampiri dgn invoice sebagai satu kesatuan yg tidak terpisahkan .
(cont) dam Pemberitahuan Ekspor JKP merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik PKP OP harus disampaikan secara langsung ke KPP tempat dikukuhkan dan... https://t.co/bi2R81dzQP
Facebook
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik PKP OP harus disampaikan secara langsung ke KPP tempat dikukuhkan dan tidak dapat diwakilkan
Application for...
Application for...
(11) Kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh PKP eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT PPN
(12) PPN atas : perolehan BKP, JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, Impor BKP..
(cont) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
@Herrhabib @nisankubur @piasaragih @PajakMania bisa kunjungi link ini rekan https://t.co/Fd2HFAzmHK , atau bisa tanya-tanya ke mimin :)
(13) Dalam hal pemberian Jasa Kena Pajak selain Ketiga Jasa yang disebutkan dalam PMK 70 2010 >> Merupakan Objek PPN yang dikenai tarif 10%
(14) Untuk pelaporan dalam SPT PPN atas ekspor JKP selain ketigas jasa tersebut dilaporkan dalam Formulir SPT PPN 1111 A2
(15) Hal ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor PP 1 Tahun 2012
Kali ini ada Pengetahuan Umum Singkat seputar perpajakan Silahkan disimak ya rekan :)
(1) Pajak yg digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu disebut dengan Fungsi Pajak Regulerend
(2) Pajak yang digunakan oleh pemerintah sebagai penerimaan negara disebut sebagai fungsi pajak budgetair
(3) Pajak Langsung >> Pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
(4) Pajak Tidak Langsung >> pajak yang dibayar oleh WP tetapi dapat dibebankan kepada pihak lain.