Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
(3) Jenis Ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN sebesar 0% (nol persen) ialah:Jasa Maklon, Jasa Perbaikan & Perawatan, dan Jasa Konstruksi
(4) Jasa Maklon>>pemberian jasa dlm rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yg proses pengerjaannya dilakukan pihak pemberi jasa...
@YuliaInge @pajakmania @tanyapajak @kring_pajak sepengetahuan saya tidak ada masalah kalo pelaporan spt op tahunan diwakilkan rekan :)
@UrayYogie @infoefaktur @tanyaPAJAK @PajakMania tetap 03 rekan, karena melihat lawwan transaksinya cmiiw :)
@donghae_hun92 @tanyaPAJAK bisa pakai form 1770ss rekan :)
(cont) (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku/barang setengah jadi atau bahan penolong..
@elimitz spt apa rekan? spt pph op? masih bisa kok, cuma ada beberapa kpp yg menyarankan pakai e-filing :)
@ian_say @kring_pajak bila blm punya efin bisa dtg ke kpp u/ minta efin, klo tdk mau efiling bisa dgn pelaporan manual ke kpp / lewat pos :)
(cont) /pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
@nursigit3 @kring_pajak untuk 1770ss tidak diwajibkan untuk dilampirkan bukpot 1721-a1 nya rekan :)
@donghae_hun92 @tanyaPAJAK bukan rekan, bisa baca buku petunjuknya, Penghasilan dr pekerjaan dpt bersumber dari 1 / lebih pemberi kerja :)
@elimitz iya rekan server djp nya masih blm stabil sepertinya, sehingga masih ada bug di web nya :)
RT @KPP_313: H-10 batas waktu penyampaian SPT Tahunan utk orang pribadi. Segera lapor dg menggunakan e-filing, dimana saja bisa. https://t.…
(5) jasa perbaikan & perawatan >> jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean
(6) jasa konstruksi jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
(7) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.
(8) Saat Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.