Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, maka layanan elektronik yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses pada:
hari/tanggal : Sabtu/3 Juli 2021
waktu : 07.30 WIB s.s.d 12.00 WIB.
Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan elektronik DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-26
hari/tanggal : Sabtu/3 Juli 2021
waktu : 07.30 WIB s.s.d 12.00 WIB.
Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan elektronik DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-26
Channel Diskusi Pajak
Dari gambar diatas. Nomor berapakah PMK perpanjangan insentif?
Nomor berapa lagi yang belum muncul?
DJP mengadakan hackathon berhadiah total Rp150 juta! Semua berkesempatan untuk ikut dan memenangkan hadiahnya.
Untuk detail pendaftaran bisa cek di infografis berikut https://bit.ly/HackathonDJP2021
Untuk detail pendaftaran bisa cek di infografis berikut https://bit.ly/HackathonDJP2021
Yang sering tanya insentif diperpanjang, nggak?
Biasakan baca isinya
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210705153723-532-663431/insentif-pph-umkm-dicabut-djp-ungkap-alasannya
Biasakan baca isinya
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210705153723-532-663431/insentif-pph-umkm-dicabut-djp-ungkap-alasannya
ekonomi
Insentif PPh UMKM Dicabut, DJP Ungkap Alasannya
DJP menyebut insentif PPh UMKM dihapus dalam RUU KUP karena sudah tidak relevan mengingat tarif PPh badan akan turun menjadi 20 persen pada 2022.
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Terima kasih #KawanPajak atas kontribusinya sehingga masyarakat Indonesia bisa mendapatkan vaksin Covid-19 secara cuma-cuma.
Yuk, buruan segera vaksinasi!
Yuk, buruan segera vaksinasi!
Jangan tanya insentif yang lain.
Kalian habis ajukan permohonan insentif,
eh malah gak digunakan.
Kalian habis ajukan permohonan insentif,
eh malah gak digunakan.
PMK No. 92 Th 2021.pdf
2.1 MB
I am sharing 'PMK No. 92 Th 2021' with you
Forwarded from Deleted Account
Senang ya, dapat insentif, kira2 mau digunakan untuk apa?
Anonymous Poll
16%
Beli motor baru
12%
Beli HP baru
14%
Beli pulsa
59%
Belum kepikiran uangnya mau digunakan untuk apa
Kemarin-kemarin tanya, insentif kapan?
Please, jangan tanya, gimana ajukan permohonan nya
Please, jangan tanya, gimana ajukan permohonan nya
SP-21 Perpanjangan Insentif Pajak.pdf
148.6 KB
Siaran Pers Perpanjangan Insentif Pajak