Apa itu PKP dan apa gunanya
Mudahnya
PKP itu untuk upgrade fitur pajak.
Fitur untuk memungut PPN
Dengan Fitur PPN ini maka terbuka kemungkinan untuk bertransaksi dengan Bendahara pemerintah, BUMN, Perusahaan Besar, Ekspor ke LN
Perusahaan tersebut hanya akan bertransaksi dengan pengusaha yang berstatus PKP.
Kok bisa??
Untuk BUMN atau perusahaan besar. Mereka perlu faktur pajak dari pengusaha berPKP untuk menekan HPP
Sedangkan bendahara pemerintah, mereka memang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
pemungutan hanya bisa dilakukan jika ada faktur pajak.
Kalau gak ada FP, ya bisa pidana.
Bendaharawan sudah mengeluarkan sejumlah uang negara tanpa dasar penagihan/dokumen. Kerugian negara.
Mau gak mau mereka pasti memilih untuk bertransaksi dengan pengusaha yang PKP.
Mau jadi eksportir, wajib PKP selain amanat UU, ekspor itu menggunakan tarif 0% yang hanya bisa digunakan oleh PKP.
Dengan tarif 0% ini. maka SPT menjadi lebih bayar, dan uang bisa direstitusi.
dua bulan sejak permohonan, uang sudah masuk ke rekening π±
Restitusi ini merupakan cashflow untuk perusahaan
PKP dengan pembukuan yang bagus, bisa menekan harga jual.
Karena PPN saat pembelian tidak dimasukkan sebagai komponen HPP untuk perhitungan laba/rugi
Otomatis harganya bagus.
Ikut tender/lelang bisa menang terus.
Demikian....
.
.
.
.
Mudahnya
PKP itu untuk upgrade fitur pajak.
Fitur untuk memungut PPN
Dengan Fitur PPN ini maka terbuka kemungkinan untuk bertransaksi dengan Bendahara pemerintah, BUMN, Perusahaan Besar, Ekspor ke LN
Perusahaan tersebut hanya akan bertransaksi dengan pengusaha yang berstatus PKP.
Kok bisa??
Untuk BUMN atau perusahaan besar. Mereka perlu faktur pajak dari pengusaha berPKP untuk menekan HPP
Sedangkan bendahara pemerintah, mereka memang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
pemungutan hanya bisa dilakukan jika ada faktur pajak.
Kalau gak ada FP, ya bisa pidana.
Bendaharawan sudah mengeluarkan sejumlah uang negara tanpa dasar penagihan/dokumen. Kerugian negara.
Mau gak mau mereka pasti memilih untuk bertransaksi dengan pengusaha yang PKP.
Mau jadi eksportir, wajib PKP selain amanat UU, ekspor itu menggunakan tarif 0% yang hanya bisa digunakan oleh PKP.
Dengan tarif 0% ini. maka SPT menjadi lebih bayar, dan uang bisa direstitusi.
dua bulan sejak permohonan, uang sudah masuk ke rekening π±
Restitusi ini merupakan cashflow untuk perusahaan
PKP dengan pembukuan yang bagus, bisa menekan harga jual.
Karena PPN saat pembelian tidak dimasukkan sebagai komponen HPP untuk perhitungan laba/rugi
Otomatis harganya bagus.
Ikut tender/lelang bisa menang terus.
Demikian....
.
.
.
.
π3
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Cuplikan jangan tergoda/menggoda
yang masih meragukan efaktur, e-bukpot, unifikasi e-spt,
ini salah satu lulusan DJP.
https://www.youtube.com/watch?v=PegvYUgMxEg
ini salah satu lulusan DJP.
https://www.youtube.com/watch?v=PegvYUgMxEg
YouTube
Gito: Pengusaha Beromset 250 Miliar, mantan ASN - Frans Membahas #27
Gito Wahyudi adalah alamuni STAN yang pernah bekerja di Ditjen Pajak. Setelah bekerja 8 tahun akhirnya tahun 2012 keluar dari ASN dan berwiraswasta. Di usia 36 tahun saat ini, dia juga menjadi Angel Investor dengan omset usaha secara keseluruhan mencapaiβ¦
Saat ini, Pemerintah menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai program prioritas utama untuk masyarakat Indonesia. Program vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di berbagai daerah dengan secepat mungkin agar segera bisa menjangkau masyarakat luas.
Terima kasih untuk para pembayar pajak atas kontribusinya karena program vaksinasi ini dibayar dengan uang pajak yang Anda bayarkan.
Terima kasih untuk para pembayar pajak atas kontribusinya karena program vaksinasi ini dibayar dengan uang pajak yang Anda bayarkan.
penyampaian surat perpajakan, bisa lewat kantor pos lho, atau via jasa Kurir
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp58,11 Triliun untuk vaksinasi. Dana ini bersumber dari uang pajak yang #KawanPajak bayarkan.
Mari manfaatkan vaksinasi dengan segera agar pandemi lekas usai.
Mari manfaatkan vaksinasi dengan segera agar pandemi lekas usai.
Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, maka layanan elektronik yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses pada:
hari/tanggal : Sabtu/3 Juli 2021
waktu : 07.30 WIB s.s.d 12.00 WIB.
Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan elektronik DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-26
hari/tanggal : Sabtu/3 Juli 2021
waktu : 07.30 WIB s.s.d 12.00 WIB.
Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan elektronik DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-26
Channel Diskusi Pajak
Dari gambar diatas. Nomor berapakah PMK perpanjangan insentif?
Nomor berapa lagi yang belum muncul?
DJP mengadakan hackathon berhadiah total Rp150 juta! Semua berkesempatan untuk ikut dan memenangkan hadiahnya.
Untuk detail pendaftaran bisa cek di infografis berikut https://bit.ly/HackathonDJP2021
Untuk detail pendaftaran bisa cek di infografis berikut https://bit.ly/HackathonDJP2021
Yang sering tanya insentif diperpanjang, nggak?
Biasakan baca isinya
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210705153723-532-663431/insentif-pph-umkm-dicabut-djp-ungkap-alasannya
Biasakan baca isinya
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210705153723-532-663431/insentif-pph-umkm-dicabut-djp-ungkap-alasannya
ekonomi
Insentif PPh UMKM Dicabut, DJP Ungkap Alasannya
DJP menyebut insentif PPh UMKM dihapus dalam RUU KUP karena sudah tidak relevan mengingat tarif PPh badan akan turun menjadi 20 persen pada 2022.
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Terima kasih #KawanPajak atas kontribusinya sehingga masyarakat Indonesia bisa mendapatkan vaksin Covid-19 secara cuma-cuma.
Yuk, buruan segera vaksinasi!
Yuk, buruan segera vaksinasi!