Hai, #KawanPajak.
Direktorat Jenderal Pajak memiliki aplikasi SIKoP yang memuat daftar Konsultan Pajak resmi dan terdaftar di DJP.
Jadi, jika #KawanPajak ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP ya!
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
Direktorat Jenderal Pajak memiliki aplikasi SIKoP yang memuat daftar Konsultan Pajak resmi dan terdaftar di DJP.
Jadi, jika #KawanPajak ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP ya!
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
Lapor mefet-mefet siapa tau dapat fasilitas, kalau pun gak bisa, tunggu, revisi aturan
Lihat sudah banyak sarana hitung bayar lapor belajar pajak secara online, selain dari pajak.go.id milik DJP. Ikutin aja kalau penasaran. Kali aja ada yang cocok 👌
Yang belum apply SKB PPh Pasal 22, silakan apply sekarang ya https://www.youtube.com/watch?v=tOursQvqPxI
20_PMK.010_2021Per - Relakssasi PPnBM 2021.pdf
1.4 MB
PPN BM DTP untuk pembelian mobil
Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah sudah di upload di Classroom. silakan diprint dan ditempel
Selamat pagi, semoga Bapak/Ibu semua senantiasa dalam keadaan sehat, amiin.
Sehubungan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi atas implementasi aplikasi e-Faktur 3.0 yang telah diberlakukan secara nasional sejak pada tanggal 1 Oktober 2020, yang fitur tambahannya antara lain berupa prepopulated PIB, prepopulated Pajak Masukan, dan prepopulated SPT, dengan ini diminta bantuan Bapak/Ibu untuk mengisi kuesioner dalam tautan di bawah ini. Masukan dari Bapak/Ibu akan sangat berarti dan menjadi masukan dalam rangka perbaikan aplikasi e-Faktur ke depan agar semakin memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan. Kuesioner ini terbuka bagi Wajib Pajak pengguna e-Faktur dan pegawai DJP. Pengisian dapat dilakukan sampai dengan tanggal 10 Maret 2021. Demikian disampaikan. Atas kerja sama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
http://bit.ly/monevEfaktur30
Sehubungan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi atas implementasi aplikasi e-Faktur 3.0 yang telah diberlakukan secara nasional sejak pada tanggal 1 Oktober 2020, yang fitur tambahannya antara lain berupa prepopulated PIB, prepopulated Pajak Masukan, dan prepopulated SPT, dengan ini diminta bantuan Bapak/Ibu untuk mengisi kuesioner dalam tautan di bawah ini. Masukan dari Bapak/Ibu akan sangat berarti dan menjadi masukan dalam rangka perbaikan aplikasi e-Faktur ke depan agar semakin memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan. Kuesioner ini terbuka bagi Wajib Pajak pengguna e-Faktur dan pegawai DJP. Pengisian dapat dilakukan sampai dengan tanggal 10 Maret 2021. Demikian disampaikan. Atas kerja sama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
http://bit.ly/monevEfaktur30