Dengan seringnya gangguan yang terjadi.
Seandainya DJP membuat email sendiri dengan format NPWP@wajibpajak.go.id
Seandainya DJP membuat email sendiri dengan format NPWP@wajibpajak.go.id
Anonymous Poll
84%
Setuju,👍
16%
Tidak setuju🥱
Kalau ada yang tanya gini.. link berikut punya penjelasan yang sederhananya..
https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/16/101500565/sudah-bayar-pajak-tetap-harus-lapor-spt-tahunan-ini-penjelasannya?page=all
Ringkasnya
1. Amanah UU
2. Implikasi sistem self assessment pajak Indonesia (bayar hitung lapor sendiri). Lapor sendiri ga cuman penghasilan dipotong perusahaan, tapi daftar harta dan utang per akhir tahun.
3. Perhitungan PPh dalam SPT bisa jadi berbeda dgn yg sudah dipotong perusahaan. Bisa jadi kurang bayar (karena punya penghasilan lain), atau lebih bayar (minta dikembalikan melalui pelaporan SPT).
Yang ini alasan tambahan yang aga di link di atas:
1. KSWP (konfirmasi status wajib pajak). Dalam rangka mendapat layanan publik tertentu atau hal lain, biasanya instansi tertentu melakukan KSWP alias memastikan status NPWP aktif, sudah lapor SPT 2 tahun berturut turut. Sistem ini sudah konek dgn DJP. Jadi kalau ga aktif. Repot.
Ada yang menambahkan?
https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/16/101500565/sudah-bayar-pajak-tetap-harus-lapor-spt-tahunan-ini-penjelasannya?page=all
Ringkasnya
1. Amanah UU
2. Implikasi sistem self assessment pajak Indonesia (bayar hitung lapor sendiri). Lapor sendiri ga cuman penghasilan dipotong perusahaan, tapi daftar harta dan utang per akhir tahun.
3. Perhitungan PPh dalam SPT bisa jadi berbeda dgn yg sudah dipotong perusahaan. Bisa jadi kurang bayar (karena punya penghasilan lain), atau lebih bayar (minta dikembalikan melalui pelaporan SPT).
Yang ini alasan tambahan yang aga di link di atas:
1. KSWP (konfirmasi status wajib pajak). Dalam rangka mendapat layanan publik tertentu atau hal lain, biasanya instansi tertentu melakukan KSWP alias memastikan status NPWP aktif, sudah lapor SPT 2 tahun berturut turut. Sistem ini sudah konek dgn DJP. Jadi kalau ga aktif. Repot.
Ada yang menambahkan?
Lap realisasi PPh 21 DTP dan PPh Final PP 23, tidak dapat disampaikan setelah tanggal 20 bulan berikutnya, dianggap tidak menggunakan fasilitas.
diblok by system
bisa marah karyawan 1 perusahaan
Dasar Hukum: PMK-9/2021
diblok by system
bisa marah karyawan 1 perusahaan
Dasar Hukum: PMK-9/2021
Hai, #KawanPajak.
Direktorat Jenderal Pajak memiliki aplikasi SIKoP yang memuat daftar Konsultan Pajak resmi dan terdaftar di DJP.
Jadi, jika #KawanPajak ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP ya!
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
Direktorat Jenderal Pajak memiliki aplikasi SIKoP yang memuat daftar Konsultan Pajak resmi dan terdaftar di DJP.
Jadi, jika #KawanPajak ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP ya!
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
Lapor mefet-mefet siapa tau dapat fasilitas, kalau pun gak bisa, tunggu, revisi aturan
Lihat sudah banyak sarana hitung bayar lapor belajar pajak secara online, selain dari pajak.go.id milik DJP. Ikutin aja kalau penasaran. Kali aja ada yang cocok 👌
Yang belum apply SKB PPh Pasal 22, silakan apply sekarang ya https://www.youtube.com/watch?v=tOursQvqPxI
20_PMK.010_2021Per - Relakssasi PPnBM 2021.pdf
1.4 MB
PPN BM DTP untuk pembelian mobil
Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah sudah di upload di Classroom. silakan diprint dan ditempel