32. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh.
35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
46. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
47. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
48. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
49. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh.
35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
46. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
47. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
48. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
49. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan seringnya gangguan yang terjadi.
Seandainya DJP membuat email sendiri dengan format NPWP@wajibpajak.go.id
Seandainya DJP membuat email sendiri dengan format NPWP@wajibpajak.go.id
Anonymous Poll
84%
Setuju,👍
16%
Tidak setuju🥱
Kalau ada yang tanya gini.. link berikut punya penjelasan yang sederhananya..
https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/16/101500565/sudah-bayar-pajak-tetap-harus-lapor-spt-tahunan-ini-penjelasannya?page=all
Ringkasnya
1. Amanah UU
2. Implikasi sistem self assessment pajak Indonesia (bayar hitung lapor sendiri). Lapor sendiri ga cuman penghasilan dipotong perusahaan, tapi daftar harta dan utang per akhir tahun.
3. Perhitungan PPh dalam SPT bisa jadi berbeda dgn yg sudah dipotong perusahaan. Bisa jadi kurang bayar (karena punya penghasilan lain), atau lebih bayar (minta dikembalikan melalui pelaporan SPT).
Yang ini alasan tambahan yang aga di link di atas:
1. KSWP (konfirmasi status wajib pajak). Dalam rangka mendapat layanan publik tertentu atau hal lain, biasanya instansi tertentu melakukan KSWP alias memastikan status NPWP aktif, sudah lapor SPT 2 tahun berturut turut. Sistem ini sudah konek dgn DJP. Jadi kalau ga aktif. Repot.
Ada yang menambahkan?
https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/16/101500565/sudah-bayar-pajak-tetap-harus-lapor-spt-tahunan-ini-penjelasannya?page=all
Ringkasnya
1. Amanah UU
2. Implikasi sistem self assessment pajak Indonesia (bayar hitung lapor sendiri). Lapor sendiri ga cuman penghasilan dipotong perusahaan, tapi daftar harta dan utang per akhir tahun.
3. Perhitungan PPh dalam SPT bisa jadi berbeda dgn yg sudah dipotong perusahaan. Bisa jadi kurang bayar (karena punya penghasilan lain), atau lebih bayar (minta dikembalikan melalui pelaporan SPT).
Yang ini alasan tambahan yang aga di link di atas:
1. KSWP (konfirmasi status wajib pajak). Dalam rangka mendapat layanan publik tertentu atau hal lain, biasanya instansi tertentu melakukan KSWP alias memastikan status NPWP aktif, sudah lapor SPT 2 tahun berturut turut. Sistem ini sudah konek dgn DJP. Jadi kalau ga aktif. Repot.
Ada yang menambahkan?
Lap realisasi PPh 21 DTP dan PPh Final PP 23, tidak dapat disampaikan setelah tanggal 20 bulan berikutnya, dianggap tidak menggunakan fasilitas.
diblok by system
bisa marah karyawan 1 perusahaan
Dasar Hukum: PMK-9/2021
diblok by system
bisa marah karyawan 1 perusahaan
Dasar Hukum: PMK-9/2021
Hai, #KawanPajak.
Direktorat Jenderal Pajak memiliki aplikasi SIKoP yang memuat daftar Konsultan Pajak resmi dan terdaftar di DJP.
Jadi, jika #KawanPajak ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP ya!
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
Direktorat Jenderal Pajak memiliki aplikasi SIKoP yang memuat daftar Konsultan Pajak resmi dan terdaftar di DJP.
Jadi, jika #KawanPajak ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP ya!
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
Lapor mefet-mefet siapa tau dapat fasilitas, kalau pun gak bisa, tunggu, revisi aturan
Lihat sudah banyak sarana hitung bayar lapor belajar pajak secara online, selain dari pajak.go.id milik DJP. Ikutin aja kalau penasaran. Kali aja ada yang cocok 👌
Yang belum apply SKB PPh Pasal 22, silakan apply sekarang ya https://www.youtube.com/watch?v=tOursQvqPxI
20_PMK.010_2021Per - Relakssasi PPnBM 2021.pdf
1.4 MB
PPN BM DTP untuk pembelian mobil
Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah sudah di upload di Classroom. silakan diprint dan ditempel