Pertanyaan.
Bunga di KMK apakah merupakan suku bunga acuan atau sudah hasil pengolahan dari mandatory UU Cika yang menjadi tarif bunga Final?
Bunga di KMK apakah merupakan suku bunga acuan atau sudah hasil pengolahan dari mandatory UU Cika yang menjadi tarif bunga Final?
WP kudu pembetulan yo sing wis kadung terbit NPWP 0000 tanpa NIK yg benar per 2 nop 2020
PENG 75 2020.pdf
865.2 KB
PENG 75 2020
SPT Unifikasi untuk Bendahara
SPT Unifikasi untuk Bendahara
Channel Diskusi Pajak
Sesuai dengan UU CIKA diatas, menurut teman-teman, perhitungan sanksi STP itu
sudah dibuatkan slide, jadi banyak yang salah jawabannya. seperti acara TV jepang > hanya 30% orang Indonesia yang tau
Laporan bulan ini jangan tunggu Jatuh tempo, karena banyak aplikasi online yang baru.
Salah satunya SPT unifikasi
Salah satunya SPT unifikasi
terkait NIK - NPWP di faktur pajak
masalahnya jangan dipendam sendiri
tolong di sounding ke Direkturnya,
direktur ke Asosiasi, siapa tau bisa batal
karena kalo dijalankan partial, pelanggan kabur
gak dijalankan, kena sanksi
kena sanksi, bos marah-marah
masalahnya jangan dipendam sendiri
tolong di sounding ke Direkturnya,
direktur ke Asosiasi, siapa tau bisa batal
karena kalo dijalankan partial, pelanggan kabur
gak dijalankan, kena sanksi
kena sanksi, bos marah-marah
Tahun telah berganti, #KawanPajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan 2020, nih!
Waktunya lapor melalui www.pajak.go.id!
#SelaluPatuh
#LebihAwalLebihNyaman
Waktunya lapor melalui www.pajak.go.id!
#SelaluPatuh
#LebihAwalLebihNyaman
saluran_resmi_pengaduan.pdf
820.5 KB
ada error aplikasi, lambat dilayani KPP, silakan hubungi salah satu saluran resmi pengaduan DJP.
angsuran PPh pasal 25 Januari 2021 adalah nilai setelah pengurangan 50%
Apakah seperti itu?
Silakan WA AR nya.
Jangan biarkan AR yang mendahului untuk bertanya.
Apakah seperti itu?
Silakan WA AR nya.
Jangan biarkan AR yang mendahului untuk bertanya.
Jangan bagi-bagi ND dan SE DJP di grup @diskusipajak.
ND dan SE DJP hanya ditujukan untuk internal DJP dan bukan merupakan produk hukum
Ada sanksi tegas bagi pihak yang menyebarkan ND dan SE DJP yang ditujukan untuk pihak internal.
Aturan apa yang kami baca?
Yang rekan baca adalah UU, PMK, Per Dirjen Pajak, KMK
catatan: hati-hati gak semua yang kita ketahui harus dibagi dengan yang lain.
Anggap aja SE/ND sebagai uang direkening. Gak semuanya dibagi ke semua orang, kan?
SE/ND cukup berhenti di kamu
.
.
.
.
.
.
.
ND dan SE DJP hanya ditujukan untuk internal DJP dan bukan merupakan produk hukum
Ada sanksi tegas bagi pihak yang menyebarkan ND dan SE DJP yang ditujukan untuk pihak internal.
Aturan apa yang kami baca?
Yang rekan baca adalah UU, PMK, Per Dirjen Pajak, KMK
catatan: hati-hati gak semua yang kita ketahui harus dibagi dengan yang lain.
Anggap aja SE/ND sebagai uang direkening. Gak semuanya dibagi ke semua orang, kan?
SE/ND cukup berhenti di kamu
.
.
.
.
.
.
.
Repost dr grup WA Diskusi Pajak #DA
"SE dan Nota Dinas (ND) adalah bukan produk hukum untuk WP, dan tidak ada kekuatan hukum jika adu data dengan peraturan2 perpajakan lainnya"
Hierarki Peraturan Perpajakan :
1. UU Cipta Kerja & UU Perpajakan (KUP, PPh, PPN dan PPnBM, PBB, Penagihan Pajak, Pengampunan Pajak)
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Keputusan Presiden (Keppres)
5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
6. Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
7. Peraturan Dirjen Pajak (PER Dirjen Pajak)
8. Keputusan Dirjen Pajak (Kep Dirjen Pajak)
Credit : Pak Edhi
"SE dan Nota Dinas (ND) adalah bukan produk hukum untuk WP, dan tidak ada kekuatan hukum jika adu data dengan peraturan2 perpajakan lainnya"
Hierarki Peraturan Perpajakan :
1. UU Cipta Kerja & UU Perpajakan (KUP, PPh, PPN dan PPnBM, PBB, Penagihan Pajak, Pengampunan Pajak)
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Keputusan Presiden (Keppres)
5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
6. Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
7. Peraturan Dirjen Pajak (PER Dirjen Pajak)
8. Keputusan Dirjen Pajak (Kep Dirjen Pajak)
Credit : Pak Edhi
Yang minta token
Coba email nya ganti Yahoo.
Buka nya pakai Mozilla.
Kerjanya di chrome.
Tapi gak usah rame2 pindah ke Yahoo.
Entar down lagi.
----
Cara kedua yang kemungkinan berhasilnya tinggi.
WA AR pengawasan nya untuk memberikan kode token.
Setelah minta token, eksekusi dulu sampai terlapor.
Baru minta token SPT berikut nya, biar tidak menindas token lama
Jangan sungkan WA AR, karena nama kantornya adalah kantor pelayanan
-------
Error ebukpot.
Ganti browser ke EDGE atau firefox
-----
Dicoba dulu, belum tentu berhasil
-----
Jangan lupa bulan ini banyak launching aplikasi
Pmk239
Unifikasi
Kita tunggu saja pembaruan apa yang sedang disiapkan DJP
Coba email nya ganti Yahoo.
Buka nya pakai Mozilla.
Kerjanya di chrome.
Tapi gak usah rame2 pindah ke Yahoo.
Entar down lagi.
----
Cara kedua yang kemungkinan berhasilnya tinggi.
WA AR pengawasan nya untuk memberikan kode token.
Setelah minta token, eksekusi dulu sampai terlapor.
Baru minta token SPT berikut nya, biar tidak menindas token lama
Jangan sungkan WA AR, karena nama kantornya adalah kantor pelayanan
-------
Error ebukpot.
Ganti browser ke EDGE atau firefox
-----
Dicoba dulu, belum tentu berhasil
-----
Jangan lupa bulan ini banyak launching aplikasi
Pmk239
Unifikasi
Kita tunggu saja pembaruan apa yang sedang disiapkan DJP
Haloha, #KawanPajak, bagi para pekerja yang sudah mendapatkan bukti potong dari kantornya, bisa langsung aja lapor SPT Tahunan secara online melalui http://pajak.go.id.
Bagi yang belum, bisa ingetin/minta bukti potong pajaknya ke bagian keuangannya yaa. #SelaluPatuh #MaafkanTokenYangTelatatauTidakMasuk
Bagi yang belum, bisa ingetin/minta bukti potong pajaknya ke bagian keuangannya yaa. #SelaluPatuh #MaafkanTokenYangTelatatauTidakMasuk
https://www.pajak.go.id/id/panduan-penanganan-kode-error-layanan-online
Kode error dan pesan peringatan dibagi berdasarkan layanan daring yang ada:
Single Login / DJP Online
E-filing
E-billing
E-form
Silakan akses link di atas
Kode error dan pesan peringatan dibagi berdasarkan layanan daring yang ada:
Single Login / DJP Online
E-filing
E-billing
E-form
Silakan akses link di atas
Sehubungan dengan pemeliharaan aplikasi administrasi pembayaran pajak maka untuk sementara aplikasi e-Billing (sse2.pajak.go.id) tidak akan dapat diakses pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan terkait dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-21
Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan terkait dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-21
Yang mau lapor SPT Tahunan PPh Badan, gak usah buru-buru, tunggu maret aja. gak pake server