Forwarded from Anas Tinker
serba salah ya, lapor mepet2 disuruh lapornya jangan mepet, udah lapor gak mepet eh sistemnya yang kaget
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
ketika yang lain error upload efaktur, mimin.......
Apakah Faktur Pajak dengan NIK bodong bisa dianggap FP cacat?
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012, diatur bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
"Dengan demikian, Faktur Pajak dengan NIK “bodong” sebagaimana dimaksud dalam pertannyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap dan berlaku sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012, diatur bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
"Dengan demikian, Faktur Pajak dengan NIK “bodong” sebagaimana dimaksud dalam pertannyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap dan berlaku sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
📣 #infoPP23 Hari ini adalah hari kerja terakhir di tahun 2020, jangan lupa bagi WP yang berbentuk PT dan telah terdaftar di bawah tahun 2019, maka tahun 2020 ini adalah tahun terakhir menggunakan tarif PPh final PP 23 Tahun 2018. Sambut tahun depan dengan menggunakan Tarif PPh Pasal 25 Badan
Pembayaran Pajak Pada Akhir Tahun 2020
Berkaitan pelayanan pembayaran pajak pada akhir tahun 2020 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bank/Pos Persepsi membuka loket layanan penerimaan negara pada 30 Desember 2020 minimal sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
2. Pembayaran pajak melewati tanggal tersebut dapat dilakukan secara daring sampai 31 Desember 2020 pukul 24.00.
Demikian disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pembayaran-pajak-pada-akhir-tahun-2020
Berkaitan pelayanan pembayaran pajak pada akhir tahun 2020 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bank/Pos Persepsi membuka loket layanan penerimaan negara pada 30 Desember 2020 minimal sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
2. Pembayaran pajak melewati tanggal tersebut dapat dilakukan secara daring sampai 31 Desember 2020 pukul 24.00.
Demikian disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pembayaran-pajak-pada-akhir-tahun-2020
Yang pengen bikin billing dengan nilai
1 trilyun........
Silakan hubungi ARnya.
Aplikasi biling belum mengakomodasi billing berpotensi prank
1 trilyun........
Silakan hubungi ARnya.
Aplikasi biling belum mengakomodasi billing berpotensi prank
Per-29/PJ/2017 tidak mengatur terkait penundaan sehingga penundaan pelaporan CBCR (laporan per negara) tidak bisa dilakukan ya Kak. Silakan tetap mencoba melaporkan tepat waktu.
Bea meterai sudah berlaku satu tarif Rp.10.000!
Untuk meterai tempel yang lama masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#BeaMeterai
Untuk meterai tempel yang lama masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#BeaMeterai
📣 #infodjponline, telah tersedia layanan online baru pada menu Layanan, sub menu KSWP di DJP online, yaitu:
1. Layanan pemberitahuan penggunaan NPPN (norma penghitungan penghasilan neto) untuk para WP yang menggunakan pencatatan dan melakukan pekerjaan bebas
2. Layanan pemberitahuan menggunakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dolar.
Silakan dimanfaatkan
1. Layanan pemberitahuan penggunaan NPPN (norma penghitungan penghasilan neto) untuk para WP yang menggunakan pencatatan dan melakukan pekerjaan bebas
2. Layanan pemberitahuan menggunakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dolar.
Silakan dimanfaatkan