Mengenai hitung-menghitung, bukan hanya pernikahan yang memerlukan perhitungan yang matang. Aktiva tetap berwujud pun perlu dilakukan penghitungan agar mendapatkan nilai yang akurat untuk tujuan perpajakan, salah satu caranya melalui revaluasi.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#Revaluasi
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#Revaluasi
ingat ini bulan Desember
Kalo bikin billing dengan nominal besar. Jangan sampai ngeprank
Ntar di telpon AR
Kalo bikin billing dengan nominal besar. Jangan sampai ngeprank
Ntar di telpon AR
Perbedaan Membayar dan Menyetor Pajak
Teman @yogiiskandar
Blognya juga bagus
https://www.youtube.com/watch?v=1x3poFGg1PQ
Teman @yogiiskandar
Blognya juga bagus
https://www.youtube.com/watch?v=1x3poFGg1PQ
YouTube
Perbedaan Membayar dan Menyetor Pajak
Ada yang penasaran apa bedanya membayar dan menyetor pajak? Mengapa pula harus digunakan kedua istilah tersebut jika aktivitasnya sama?
Yuk simak video saya berikut ini!
Jangan lupa untuk follow, like, subscribe, comment and share.
Follow instagram saya…
Yuk simak video saya berikut ini!
Jangan lupa untuk follow, like, subscribe, comment and share.
Follow instagram saya…
Seri PPh Pasal 21: Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan
Teman @yogiiskandar
Blognya juga bagus
https://www.youtube.com/watch?v=Ray0nYHbCHY
Teman @yogiiskandar
Blognya juga bagus
https://www.youtube.com/watch?v=Ray0nYHbCHY
YouTube
Seri PPh Pasal 21: Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan
Apa Anda adalah karyawan di sebuah perusahaan yang kebingungan bagaimana pajak Anda dipotong? Simak video berikut ya.
Forwarded from Anas Tinker
serba salah ya, lapor mepet2 disuruh lapornya jangan mepet, udah lapor gak mepet eh sistemnya yang kaget
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
ketika yang lain error upload efaktur, mimin.......
Apakah Faktur Pajak dengan NIK bodong bisa dianggap FP cacat?
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012, diatur bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
"Dengan demikian, Faktur Pajak dengan NIK “bodong” sebagaimana dimaksud dalam pertannyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap dan berlaku sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012, diatur bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
"Dengan demikian, Faktur Pajak dengan NIK “bodong” sebagaimana dimaksud dalam pertannyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap dan berlaku sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
📣 #infoPP23 Hari ini adalah hari kerja terakhir di tahun 2020, jangan lupa bagi WP yang berbentuk PT dan telah terdaftar di bawah tahun 2019, maka tahun 2020 ini adalah tahun terakhir menggunakan tarif PPh final PP 23 Tahun 2018. Sambut tahun depan dengan menggunakan Tarif PPh Pasal 25 Badan
Pembayaran Pajak Pada Akhir Tahun 2020
Berkaitan pelayanan pembayaran pajak pada akhir tahun 2020 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bank/Pos Persepsi membuka loket layanan penerimaan negara pada 30 Desember 2020 minimal sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
2. Pembayaran pajak melewati tanggal tersebut dapat dilakukan secara daring sampai 31 Desember 2020 pukul 24.00.
Demikian disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pembayaran-pajak-pada-akhir-tahun-2020
Berkaitan pelayanan pembayaran pajak pada akhir tahun 2020 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bank/Pos Persepsi membuka loket layanan penerimaan negara pada 30 Desember 2020 minimal sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
2. Pembayaran pajak melewati tanggal tersebut dapat dilakukan secara daring sampai 31 Desember 2020 pukul 24.00.
Demikian disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pembayaran-pajak-pada-akhir-tahun-2020
Yang pengen bikin billing dengan nilai
1 trilyun........
Silakan hubungi ARnya.
Aplikasi biling belum mengakomodasi billing berpotensi prank
1 trilyun........
Silakan hubungi ARnya.
Aplikasi biling belum mengakomodasi billing berpotensi prank