Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
Dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan terhadap Wajib Pajak, akan dilaksanakan kegiatan pemeliharaan sistem Aplikasi e-Filing. Atas kegiatan tersebut maka aplikasi terkait tidak dapat diakses pada:

Hari/tanggal : Jumat/4 Desember 2020

Waktu : Pukul 17.00 - 18.00 WIB

Demikian disampaikan agar pengguna layanan elektronik dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-17
Mengenai hitung-menghitung, bukan hanya pernikahan yang memerlukan perhitungan yang matang. Aktiva tetap berwujud pun perlu dilakukan penghitungan agar mendapatkan nilai yang akurat untuk tujuan perpajakan, salah satu caranya melalui revaluasi.

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#Revaluasi
ingat ini bulan Desember

Kalo bikin billing dengan nominal besar. Jangan sampai ngeprank

Ntar di telpon AR
🥳
🥳🤝

Selamat 10K
E-faktur
Kabar baik buat kita semua
PP29/2016 modal harus ditempatkan dan disetor 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah

ini menanggapi seorang rekan yang memiliki PT dengan nilai setoran modal 20 Milyar dan dampak perpajakannya
Forwarded from Anas Tinker
serba salah ya, lapor mepet2 disuruh lapornya jangan mepet, udah lapor gak mepet eh sistemnya yang kaget
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
ketika yang lain error upload efaktur, mimin.......
Apakah Faktur Pajak dengan NIK bodong bisa dianggap FP cacat?


Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).

Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012, diatur bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

"Dengan demikian, Faktur Pajak dengan NIK “bodong” sebagaimana dimaksud dalam pertannyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap dan berlaku sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
👍1