Dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan terhadap Wajib Pajak, akan dilaksanakan kegiatan pemeliharaan sistem Aplikasi e-Filing. Atas kegiatan tersebut maka aplikasi terkait tidak dapat diakses pada:
Hari/tanggal : Jumat/4 Desember 2020
Waktu : Pukul 17.00 - 18.00 WIB
Demikian disampaikan agar pengguna layanan elektronik dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-17
Hari/tanggal : Jumat/4 Desember 2020
Waktu : Pukul 17.00 - 18.00 WIB
Demikian disampaikan agar pengguna layanan elektronik dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-17
Mengenai hitung-menghitung, bukan hanya pernikahan yang memerlukan perhitungan yang matang. Aktiva tetap berwujud pun perlu dilakukan penghitungan agar mendapatkan nilai yang akurat untuk tujuan perpajakan, salah satu caranya melalui revaluasi.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#Revaluasi
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#Revaluasi
ingat ini bulan Desember
Kalo bikin billing dengan nominal besar. Jangan sampai ngeprank
Ntar di telpon AR
Kalo bikin billing dengan nominal besar. Jangan sampai ngeprank
Ntar di telpon AR
Perbedaan Membayar dan Menyetor Pajak
Teman @yogiiskandar
Blognya juga bagus
https://www.youtube.com/watch?v=1x3poFGg1PQ
Teman @yogiiskandar
Blognya juga bagus
https://www.youtube.com/watch?v=1x3poFGg1PQ
YouTube
Perbedaan Membayar dan Menyetor Pajak
Ada yang penasaran apa bedanya membayar dan menyetor pajak? Mengapa pula harus digunakan kedua istilah tersebut jika aktivitasnya sama?
Yuk simak video saya berikut ini!
Jangan lupa untuk follow, like, subscribe, comment and share.
Follow instagram saya…
Yuk simak video saya berikut ini!
Jangan lupa untuk follow, like, subscribe, comment and share.
Follow instagram saya…
Seri PPh Pasal 21: Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan
Teman @yogiiskandar
Blognya juga bagus
https://www.youtube.com/watch?v=Ray0nYHbCHY
Teman @yogiiskandar
Blognya juga bagus
https://www.youtube.com/watch?v=Ray0nYHbCHY
YouTube
Seri PPh Pasal 21: Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan
Apa Anda adalah karyawan di sebuah perusahaan yang kebingungan bagaimana pajak Anda dipotong? Simak video berikut ya.
Forwarded from Anas Tinker
serba salah ya, lapor mepet2 disuruh lapornya jangan mepet, udah lapor gak mepet eh sistemnya yang kaget
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
ketika yang lain error upload efaktur, mimin.......
Apakah Faktur Pajak dengan NIK bodong bisa dianggap FP cacat?
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012, diatur bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
"Dengan demikian, Faktur Pajak dengan NIK “bodong” sebagaimana dimaksud dalam pertannyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap dan berlaku sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012, diatur bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
"Dengan demikian, Faktur Pajak dengan NIK “bodong” sebagaimana dimaksud dalam pertannyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap dan berlaku sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku