#infofaktur 📣 Sehubungan dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) sejak 2 November 2020 wajib mencantumkan NPWP atau NIK dari pembeli BKP atau penerima JKP di Faktur Pajak yang merupakan subjek pajak dalam negeri. Untuk subjek pajak luar negeri menggunakan paspor, jangan lupa ya sumber: https://t.me/wk1penjaringan
Forwarded from Yogi Iskandar
sesuatu itu lambat karena ada yang kerja, maka dari itu supaya tidak lambat, jangan kerja
Registrasi peserta dibuka pada 25 November s.d. 1 Desember 2020 melalui https://t.co/h4RNt8sibZ atau https://t.co/q0o0mK5uw4.
Peserta akan mendapatkan e-sertifikat dan doorprize menarik.
Peserta akan mendapatkan e-sertifikat dan doorprize menarik.
5_6208647926726525474.pdf
166.2 KB
Tarif kedua untuk Desember 2020
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Mohon izin untuk menginformasikan bahwa intranet pajak sedang down secara nasional sampai dengan pemberitahuan berikutnya, mohon maaf atas gangguan dan ketidaknyamannya 🙏🏻🙏🏻
Terima kasih 🙏🏻
Wa broadcast
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Mohon izin untuk menginformasikan bahwa intranet pajak sedang down secara nasional sampai dengan pemberitahuan berikutnya, mohon maaf atas gangguan dan ketidaknyamannya 🙏🏻🙏🏻
Terima kasih 🙏🏻
Wa broadcast
Semakin awal #KawanPajak mengoreksi, semakin ringan sanksinya!
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#Sanksi #Pajak
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#Sanksi #Pajak
Sistem DJP tidak dapat di akses untuk sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, Tim Teknologi Informasi kami sedang berusaha memulihkannya sesegera mungkin.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PMK No.102/PMK.010/2016 (Terbaru)
====================
Untuk WP : 54.000.000
Tambahan : 4.500.000
====================
🎯 TK/0: 54.000.000
🎯 TK/1: 58.500.000
🎯 TK/2: 63.000.000
🎯 TK/3: 67.500.000
-----------------------------------
🎯 K/0: 58.500.000
🎯 K/1: 63.000.000
🎯 K/2: 67.500.000
🎯 K/3: 72.000.000
-----------------------------------
🎯 K/I/0: 112.500.000
🎯 K/I/1: 117.000.000
🎯 K/I/2: 121.500.000
🎯 K/I/3: 126.000.000
====================
K/I2/3: belum diakomodir
PMK No.102/PMK.010/2016 (Terbaru)
====================
Untuk WP : 54.000.000
Tambahan : 4.500.000
====================
🎯 TK/0: 54.000.000
🎯 TK/1: 58.500.000
🎯 TK/2: 63.000.000
🎯 TK/3: 67.500.000
-----------------------------------
🎯 K/0: 58.500.000
🎯 K/1: 63.000.000
🎯 K/2: 67.500.000
🎯 K/3: 72.000.000
-----------------------------------
🎯 K/I/0: 112.500.000
🎯 K/I/1: 117.000.000
🎯 K/I/2: 121.500.000
🎯 K/I/3: 126.000.000
====================
K/I2/3: belum diakomodir
Dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan terhadap Wajib Pajak, akan dilaksanakan kegiatan pemeliharaan sistem Aplikasi e-filling dan e-Registration. Atas kegiatan tersebut maka kedua aplikasi tidak dapat diakses pada:
Hari/tanggal : Kamis/3 Desember 2020
Waktu : Pukul 17.00 - 19.00 WIB
Demikian disampaikan agar pengguna layanan elektronik dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-16
Hari/tanggal : Kamis/3 Desember 2020
Waktu : Pukul 17.00 - 19.00 WIB
Demikian disampaikan agar pengguna layanan elektronik dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-16
Dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan terhadap Wajib Pajak, akan dilaksanakan kegiatan pemeliharaan sistem Aplikasi e-Filing. Atas kegiatan tersebut maka aplikasi terkait tidak dapat diakses pada:
Hari/tanggal : Jumat/4 Desember 2020
Waktu : Pukul 17.00 - 18.00 WIB
Demikian disampaikan agar pengguna layanan elektronik dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-17
Hari/tanggal : Jumat/4 Desember 2020
Waktu : Pukul 17.00 - 18.00 WIB
Demikian disampaikan agar pengguna layanan elektronik dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-17
Mengenai hitung-menghitung, bukan hanya pernikahan yang memerlukan perhitungan yang matang. Aktiva tetap berwujud pun perlu dilakukan penghitungan agar mendapatkan nilai yang akurat untuk tujuan perpajakan, salah satu caranya melalui revaluasi.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#Revaluasi
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#Revaluasi