Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
**Siapa yang baru tau, kalo hanya bayar pajak aja, gak bisa diterbitkan STP terlambat bayar**
Anonymous Poll
34%
☝️
66%
Belum tau
Siapa yang udah tau, STP karena pembetulan itu pengalinya tak terbatas
Anonymous Poll
37%
Saya sudah tau
63%
Baru tau
Menolak Seruan Ramai-ramai Tidak Membayar Pajak

Pembangkangan sipil dengan ramai-ramai tidak membayar pajak merupakan seruan yang salah dan membahayakan Republik Indonesia.

Seruan ini mulanya diketengahkan oleh tokoh akademisi dan masyarakat karena menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Mengajak orang tidak bayar pajak, dapat menjerumuskan Republik Indonesia ke jurang kerusakan yang dalam. Mengingat pula kepatuhan pajak Indonesia pada saat ini relatif masih rendah, maka hal tersebut hanya akan menguntungkan orang yang selama ini tidak patuh membayar pajak atau para pengemplang pajak.

Apalagi di tengah pandemi saat ini, penerimaan pajak sangat dibutuhkan untuk menutupi anggaran dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang membutuhkan anggaran senilai Rp695,2 T untuk tahun 2020 ini.

Penolakan membayar pajak hanya akan memperlebar defisit fiskal dan semakin menekan perekonomian nasional, disamping menimbulkan risiko besar dari sisi kesehatan masyarakat karena tidak tertanganinya pandemi Covid-19 ini dengan baik dan cepat.

Padahal, untuk meringankan beban Wajib Pajak selama pandemi, pemerintah juga sudah banyak memberikan insentif dan fasilitas perpajakan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa gerak roda ekonomi tetap berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, masyarakat tentunya perlu menanggapinya dengan hati-hati karena membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara, siapapun pemerintahannya.

Konstitusi negara Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya pun mengatur bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Pajak berkontribusi lebih dari 75% dari APBN. Bahkan, undang-undang telah menegaskan bahwa rakyat memiliki hak dan kewajiban perpajakan.

Sejatinya, ini saatnya kita semua bahu membahu dan saling bergotong royong dengan cara membayar pajak untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dan kesehatan masyarakat.

https://pajak.go.id/id/artikel/menolak-seruan-ramai-ramai-tidak-membayar-pajak

#DariKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
Banyak yang SPT nya error hari ini, terutama untuk SPT LB

Untuk Permasalahan tersebut silakan,
1. Melakukan Clear Cache
2. Menghapus Semua Sertel di Browser
3. Unduh ulang sertel melalui enofa Online
4. Tutup Browser
5. Impor Sertel kembali ke Browser yang digunakan
6. Akses kembali menu efaktur Web.
7. Sarankan kepada WP agar tidak menyimpan (bookmark) halaman eFaktur Web.
Terima Kasih

dari AR terbaik BKM,
dari suhu naga efaktur
Siapa yang nonton HUNT, tax investigator
Anonymous Poll
9%
Saya nonton,☝️
91%
Gak tau
Selamat libur panjang semuanya 🙏😅
efaktur 3.0
Saat melakukan Prepop data PM, terdapat data PM tapi bagian admin pajak merasa tidak ada transaksi

kemungkinan ada 3
1. penjualnya salah entry nama pembeli tapi gak batalin fakturnya
2. emang ada transaksi tapi fakturnya gak dikasihkan
3. penjual dan pembeli sama-sama nakal

DJP jadi wasit
10 - 11 - 2020 DJP
Forwarded from Channel Diskusi Pajak
Yang status PKP jangan coba-coba nakal ya. siapa yang udah tau pasalnya??
Bagaimana pendapat rekan2 terkait keilmuan perpajakan para admin @diskusipajak
Anonymous Poll
81%
Bagus
12%
Standar/ biasa-biasa aja
3%
Jauh dari ekspektasi
4%
Asal jawab
Channel Diskusi Pajak pinned «Bagaimana pendapat rekan2 terkait keilmuan perpajakan para admin @diskusipajak»
Silakan cek email, diminta lapor SPT lagi gak?
DJPONLINE ERROR
-------

Kalo error gitu biasanya ada yang baru
PIU PIU PIU


Pemberitahuan untuk yang masih kerja lembur hari ini 😁
Downtime Aplikasi e-Registration dan e-Faktur Intranet
Tanggal 5 November 2020
Pukul 17.00 sampai dengan Pukul 19.00 WIB

Terima kasih 🙏
------
Yang menerima email lapor SPT

Pastikan bahwa seluruh dokumen yang wajib dilampirkan sudah lengkap.

Setelah SPT disampaikan ke DJP, ada proses penelitian kelengkapan SPT.

SPT yang belum lengkap akan dikirim surat permintaan kelengkapan SPT, yang harus dipenuhi wajib pajak dalam jangka waktu 30 hari.

Apabila dalam waktu 30 hari tidak dipenuhi, maka SPT dianggap tidak disampaikan.

Catatan: yang sudah lebih dari 30 hari lapor tapi belum/tidak dapat surat permintaan kelengkapan apakah dianggap lengkap?

belum tentu, siapa tau suratnya kempos/alamat tidak lengkap, alamat tidak lengkap


Jadi sebaiknya segera konfirmasi ke KPP segera