Memperhatikan perkembangan terkini dampak pandemi COVID-19 dan demi mendorong pertumbuhan sektor ekonomi, pemerintah memperbarui dan memperpanjang insentif pajak sampai dengan Desember 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.
Segera manfaatkan Insentif Pajak melalui pajak.go.id.
Segera manfaatkan Insentif Pajak melalui pajak.go.id.
Update: seluruh KPP di Surabaya menghentikan layanan tatap muka s.d. 4 Agustus 2020.
Seluruh pelayanan dapat diakses di pajak.go.id, bila belum dilayani secara elektronik dapat dikirimkan melalui pos sesuai ketentuan yg berlaku.
Info lebih lanjut hub atau konsultasi dapat menghubungi telegram masing masing kantor.
Klik linktr.ee/pajakjatim1
Seluruh pelayanan dapat diakses di pajak.go.id, bila belum dilayani secara elektronik dapat dikirimkan melalui pos sesuai ketentuan yg berlaku.
Info lebih lanjut hub atau konsultasi dapat menghubungi telegram masing masing kantor.
Klik linktr.ee/pajakjatim1
silakan cek channel @berbagiwebinar ada sosialisasi efaktur 3.0 via youtube jangan sampai kelewatan
1. Resume PP 30 Tahun 2020
https://telegra.ph/Resume-Sekilas-PP-30-Tahun-2020-07-25
2. Resume PMK 86 Tahun 2020
https://telegra.ph/Resume-Sekilas-PMK-86-Tahun-2020-07-25
Semoga bermanfaat ππΎππΎππΎ
https://telegra.ph/Resume-Sekilas-PP-30-Tahun-2020-07-25
2. Resume PMK 86 Tahun 2020
https://telegra.ph/Resume-Sekilas-PMK-86-Tahun-2020-07-25
Semoga bermanfaat ππΎππΎππΎ
Telegraph
Resume Sekilas PP 30 Tahun 2020
Glosarium Pihak = Orang Pribadi atau Badan Tahun Pajak = Jangka waktu 1 tahun kalender kecuali yang menggunakan tahun buku tersendiri Penurunan tarif PPh Badan Tarif Pajak PPh WP Badan dan BUT menjadi 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021 dan 20% yang mulaiβ¦