Forwarded from Channel Diskusi Pajak
AspekPerpajakan #readymix khusus kelas aspekpajak https://kelaspajak.github.io/fitur/aspekpajak/#Versi%20Lengkap-Ready%20Mix%20Cement
Pengumuman
Jangan bayar PP23, dengan kode 423
Gak ada dasar hukumnya
Jangan bayar PP23, dengan kode 423
Gak ada dasar hukumnya
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi
- Mendaftarkan diri
- NPWP bukan untuk
- Menghitung pajak terutang
- Membayar pajak
- Melaporkan SPT
- Kewajiban pembukuan dan pencatatan
- Pembetulan SPT
- Pemeriksaan Pajak
- Keberatan, Banding & Peninjauan Kembali
- Menunda/mengangsur pembayaran pajak
Untuk file
Silakan
Cek Classroom
#KUP
#kelaspajakwithless
#WPOP
#WPOrangPribadi
#brevet
- Mendaftarkan diri
- NPWP bukan untuk
- Menghitung pajak terutang
- Membayar pajak
- Melaporkan SPT
- Kewajiban pembukuan dan pencatatan
- Pembetulan SPT
- Pemeriksaan Pajak
- Keberatan, Banding & Peninjauan Kembali
- Menunda/mengangsur pembayaran pajak
Untuk file
Silakan
Cek Classroom
#KUP
#kelaspajakwithless
#WPOP
#WPOrangPribadi
#brevet
Telat nonton 1917 gak masalah, asal jangan telat lapor SPT.
Segera minta Bukti Potong PPh pasal 21 ke bendahara/pemberi kerja, biar bisa segera lapor SPT
form 1721 A1 bagi Peg Tetap Swasta
form 1721 A2 bagi PNS/TNI/Polri
1721 VI (Tidak final) bagi pekerja bebas/pegawai tidak tetap/tenaga ahli/MLM/bukan pegawai
Segera minta Bukti Potong PPh pasal 21 ke bendahara/pemberi kerja, biar bisa segera lapor SPT
form 1721 A1 bagi Peg Tetap Swasta
form 1721 A2 bagi PNS/TNI/Polri
1721 VI (Tidak final) bagi pekerja bebas/pegawai tidak tetap/tenaga ahli/MLM/bukan pegawai
Berapa lama rekan-rekan bekerja atau berhubungan dengan perpajakan
Anonymous Poll
11%
Belum setahun
25%
1-3 tahun
15%
4-5 tahun
22%
5-10 tahun
18%
10-15 tahun
9%
Diatas 15 tahun
Udah punya NPWP? Jangan lupa lapor SPT Tahunan, ya! #SudahPunyaTapiBelum #LebihAwalLebihNyaman
sp2dk itu endingnya sbb :
1. dibantah oleh WP dg data valid ==> sp2dk close
2. Data tidak dibantah/perbedaan pendapat dg fiskus ==> pemeriksaan ==> sp2dk close
3. Pemeriksaan ==> skp==>keberatan, banding, pk
Nah utk proses ke3 tsb udah gak bicara kaitan dg sp2dk lg, maka itu yg sy bilang klo yg dimaksud restitusi/kelebihan bayar krn keberatan/banding maka itu proses yg terpisah. Dan utk menindaklanjuti hasil keberatan/banding tsb tidak diterbitkan sp2dk.
pasal 43A UU KUP
Grup FB diskusipajak
1. dibantah oleh WP dg data valid ==> sp2dk close
2. Data tidak dibantah/perbedaan pendapat dg fiskus ==> pemeriksaan ==> sp2dk close
3. Pemeriksaan ==> skp==>keberatan, banding, pk
Nah utk proses ke3 tsb udah gak bicara kaitan dg sp2dk lg, maka itu yg sy bilang klo yg dimaksud restitusi/kelebihan bayar krn keberatan/banding maka itu proses yg terpisah. Dan utk menindaklanjuti hasil keberatan/banding tsb tidak diterbitkan sp2dk.
pasal 43A UU KUP
Grup FB diskusipajak
Forwarded from Channel Diskusi Pajak
Update dan Reminder terkait pengecualian sanksi administrasi...
KEP-49/PJ/2016 tanggal 30 Maret 2016
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam bentuk dokumen elektronik
~Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan
.
KEP- 87/PJ/2017 tanggal 29 Maret 2017
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
~Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan
KEP-171/PJ/2018 tanggal 8 Juni 2018
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018
~Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
KEP-95/PJ/2019 tanggal 29 Maret 2019
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018
~Pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sampai tanggal 1 April 2019 :
a. WP OP yg menyelenggarakan pembukuan dgn akhir tahun 31 Desember 2018
b. WP OP yg wajib pencatatan (baik yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau tidak)
c. WP OP yg dikenai PPh Final
KEP-440/PJ/2019 tanggal 6 Mei 2019
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 30 April 2019
~Pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian sampai tanggal 2 Mei 2019 oleh Wajib Pajak Badan yang :
(1) menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 (untuk SPT Tahunan) melalui saluran tertentu (efiling);
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melaporkan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu (efiling) untuk masa pajak Maret 2019.
KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019
Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 10 Juni 2019
~Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran untuk Masa Pajak Mei 2019 hingga tanggal 12 Juni 2019 atas :
a. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 26 dan/atau
b. Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh WP Badan tertentu.
KEP-607/PJ/2019 tanggal 11 September 2019
Kebijakan Perpajakan Sehubungan Gangguan Pada Sistem Modul Pen
erimaan Negara Generasi Ketiga Pada Tanggal 10 September 2019
~Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran hingga tanggal 11 September 2019 :
1. Untuk Masa Pajak Agustus 2019 bagi :
a. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 26 dan/atau
b. Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh WP Badan tertentu.
2. Keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan Bendahara Pengeluaran
3. Pelunasan utang pajak yg jatuh tempo tanggal 10 September 2019.
KEP-49/PJ/2016 tanggal 30 Maret 2016
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam bentuk dokumen elektronik
~Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan
.
KEP- 87/PJ/2017 tanggal 29 Maret 2017
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
~Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan
KEP-171/PJ/2018 tanggal 8 Juni 2018
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018
~Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
KEP-95/PJ/2019 tanggal 29 Maret 2019
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018
~Pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sampai tanggal 1 April 2019 :
a. WP OP yg menyelenggarakan pembukuan dgn akhir tahun 31 Desember 2018
b. WP OP yg wajib pencatatan (baik yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau tidak)
c. WP OP yg dikenai PPh Final
KEP-440/PJ/2019 tanggal 6 Mei 2019
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 30 April 2019
~Pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian sampai tanggal 2 Mei 2019 oleh Wajib Pajak Badan yang :
(1) menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 (untuk SPT Tahunan) melalui saluran tertentu (efiling);
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melaporkan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu (efiling) untuk masa pajak Maret 2019.
KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019
Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 10 Juni 2019
~Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran untuk Masa Pajak Mei 2019 hingga tanggal 12 Juni 2019 atas :
a. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 26 dan/atau
b. Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh WP Badan tertentu.
KEP-607/PJ/2019 tanggal 11 September 2019
Kebijakan Perpajakan Sehubungan Gangguan Pada Sistem Modul Pen
erimaan Negara Generasi Ketiga Pada Tanggal 10 September 2019
~Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran hingga tanggal 11 September 2019 :
1. Untuk Masa Pajak Agustus 2019 bagi :
a. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 26 dan/atau
b. Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh WP Badan tertentu.
2. Keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan Bendahara Pengeluaran
3. Pelunasan utang pajak yg jatuh tempo tanggal 10 September 2019.
Saya teringat kata-kata pak Alxx Sxxxxxx di grup FB diskusi perpajakan
#quotepajak
#kelaspajakwithless
β¦ ingat.. pelaksanaan peraturan perpajakan ini bisa berimplikasi serius, kerugian finansial, kehilangan pekerjaan, hingga tindak pidana perpajakan..
#quotepajak
#kelaspajakwithless