Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
Penundaan Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur bagi Pembeli Orang
Pribadi yang Tidak Ber-NPWP


Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki
NPWP, yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku
mulai 1 April 2018, dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan
kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu
yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang
kondusif bagi dunia usaha.
Masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan
dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengunjungi
www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.
Sekolah ikatan dinas 2018 https://t.co/lACE0cQnfo
http://www.pajak.go.id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-09pj2018


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tentang penundaan pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017
Solusinya

1. Create ulang csv
2. Pastikan Tekan tombol upload hanya sekali
3. Clear cache
4. Ganti browser
5. Ganti database
6. Mode Incognito
7. Ada satu lagi ,
yang belum saya coba cuma 1



8. Ke Kantor Pajak terdaftar / less effort
Lemot?
Error object-object??

Lapor SPT juga bisa lewat ASP (Application Service Provider) yg ditunjuk DJP:
1. Online-pajak.com
2. Eform.bri.co.id
3. Spt.co.id
4. Pajakku.com
Daftarnya pake EFIN
Tax holiday
Mau efiling dengan upload CSV dari eSPT di DJP Online?
Ini daftar SPT yang dilayani:

Jenis SPT / Kode CSV
- SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
- SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
- SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
- SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111

Diluar kode tersebut tidak dapat dilayani..
per tanggal 05/04/2018