Penundaan Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur bagi Pembeli Orang
Pribadi yang Tidak Ber-NPWP
Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki
NPWP, yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku
mulai 1 April 2018, dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan
kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu
yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang
kondusif bagi dunia usaha.
Masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan
dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengunjungi
www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.
Pribadi yang Tidak Ber-NPWP
Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki
NPWP, yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku
mulai 1 April 2018, dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan
kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu
yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang
kondusif bagi dunia usaha.
Masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan
dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengunjungi
www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.
Tonton "Penghitungan PPh badan yang pendapatannya dari sumbangan dan usaha" di YouTube
https://youtu.be/nelI0IqMmuM
https://youtu.be/nelI0IqMmuM
YouTube
Penghitungan PPh badan yang pendapatannya dari sumbangan dan usaha
PPh Badan (Pasal 29) dikenakan atas selisih lebih pendapatan atas biaya. Apabila lembaga memiliki pendapatan dari jasa komersial, Pada kondisi ini, lembaga harus dapat mengidentifikasi biaya-biaya yang terkait dengan pendapatan ini. Identifikasi ini penting…
http://www.pajak.go.id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-09pj2018
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tentang penundaan pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tentang penundaan pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017
Solusinya
1. Create ulang csv
2. Pastikan Tekan tombol upload hanya sekali
3. Clear cache
4. Ganti browser
5. Ganti database
6. Mode Incognito
7. Ada satu lagi ,
yang belum saya coba cuma 1
8. Ke Kantor Pajak terdaftar / less effort
1. Create ulang csv
2. Pastikan Tekan tombol upload hanya sekali
3. Clear cache
4. Ganti browser
5. Ganti database
6. Mode Incognito
7. Ada satu lagi ,
yang belum saya coba cuma 1
8. Ke Kantor Pajak terdaftar / less effort
Lemot?
Error object-object??
Lapor SPT juga bisa lewat ASP (Application Service Provider) yg ditunjuk DJP:
1. Online-pajak.com
2. Eform.bri.co.id
3. Spt.co.id
4. Pajakku.com
Daftarnya pake EFIN
Error object-object??
Lapor SPT juga bisa lewat ASP (Application Service Provider) yg ditunjuk DJP:
1. Online-pajak.com
2. Eform.bri.co.id
3. Spt.co.id
4. Pajakku.com
Daftarnya pake EFIN
Artikel Tentang PPh Pasal 22 https://t.co/BDPTZCwwJq
Wibowopajak
Artikel Tentang PPh Pasal 22
Artikel Tentang PPh Pasal 22 terdiri dari :
PMK 255/PMK.03/2008 Cara Perhitungan PPh Pasal 25 Bagi WP Baru, Bank dll... https://t.co/fTZqytsHDY
Wibowopajak
PMK 255/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar…
Susunan PMK 255/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sen...
Mau efiling dengan upload CSV dari eSPT di DJP Online?
Ini daftar SPT yang dilayani:
Jenis SPT / Kode CSV
- SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
- SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
- SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
- SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111
Diluar kode tersebut tidak dapat dilayani..
per tanggal 05/04/2018
Ini daftar SPT yang dilayani:
Jenis SPT / Kode CSV
- SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
- SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
- SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
- SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111
Diluar kode tersebut tidak dapat dilayani..
per tanggal 05/04/2018
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Tahun 2018... https://t.co/jklRhnvLC0
Wibowopajak
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2018 antara lain sebagai berikut :