Tanya Jawab SPT Tahunan PPh Badan https://t.co/JJCYH9eC0E
Wibowopajak
Tanya Jawab SPT Tahunan PPh Badan
Tanya Jawab Pajak SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari :
Pasal 40 ayat 2, huruf h **(bendahara wajib belanja di PKP)** :
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/190~PMK.05~2012Per.HTM
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/190~PMK.05~2012Per.HTM
Forwarded from Rahmatullah Barkat
Template_Excel_Laporan_Penempatan.rar
161.8 KB
Silakan
Excel softcopy untuk laporan penempatan harta pasca TA sesuai PER-03 bagi seluruh peserta TA. mulai tahun ini
sekaligus excel untuk softcopy SPT Masa PASFINAL
Excel softcopy untuk laporan penempatan harta pasca TA sesuai PER-03 bagi seluruh peserta TA. mulai tahun ini
sekaligus excel untuk softcopy SPT Masa PASFINAL
Skema Impor E-Faktur (Faktur Pajak Keluaran) Dengan Excel
https://excelku.com/2015/08/09/skema-impor-efaktur-faktur-pajak-keluaran-dengan-excel/
#impor #efaktur
https://excelku.com/2015/08/09/skema-impor-efaktur-faktur-pajak-keluaran-dengan-excel/
#impor #efaktur
Forwarded from Mahfuz Rnt
Berikut ini adalah Patching untuk ETaxInvoiceMain.exe
untuk fitur import ulang faktur pajak yang telah berhasil
diupload dari WP Cabang, tanpa harus upload ulang.
Caranya :
1. Buat folder "cabang" tanpa tanda baca kutip, sejajar dengan folder "db"
yang terdapat dalam folder aplikasi EFaktur.
2. Copy kan sertifikat dari wp-cabang kedalam folder "cabang" yang telah
dibuat sebelumnya.
3. Buat file dengan nama "pass.txt" tanpa tanda baca kutip didalam folder "cabang"
kemudian ketikkan pasphrase dari sertifikat wp-cabang kedalam file pass.txt tanpa
adanya "spasi" atau "enter" didalam file tersebut.
4. Import file .csv hasil export dari aplikasi Efaktur wp-cabang
Notes : pastikan sertifkat pusat sudah diload melalui aplikasi EFaktur.
https://goo.gl/MeU6rP -> windows 64 bit
https://goo.gl/YzCwdG -> windows 32 bit
https://goo.gl/yeCWdt -> Linux 64 bit
https://goo.gl/D9hn2G -> Linux 32 bit
untuk fitur import ulang faktur pajak yang telah berhasil
diupload dari WP Cabang, tanpa harus upload ulang.
Caranya :
1. Buat folder "cabang" tanpa tanda baca kutip, sejajar dengan folder "db"
yang terdapat dalam folder aplikasi EFaktur.
2. Copy kan sertifikat dari wp-cabang kedalam folder "cabang" yang telah
dibuat sebelumnya.
3. Buat file dengan nama "pass.txt" tanpa tanda baca kutip didalam folder "cabang"
kemudian ketikkan pasphrase dari sertifikat wp-cabang kedalam file pass.txt tanpa
adanya "spasi" atau "enter" didalam file tersebut.
4. Import file .csv hasil export dari aplikasi Efaktur wp-cabang
Notes : pastikan sertifkat pusat sudah diload melalui aplikasi EFaktur.
https://goo.gl/MeU6rP -> windows 64 bit
https://goo.gl/YzCwdG -> windows 32 bit
https://goo.gl/yeCWdt -> Linux 64 bit
https://goo.gl/D9hn2G -> Linux 32 bit
Forwarded from Mahfuz Rnt
Khusus bagi PKP yang Pemusatan dengan skema Pusat-Cabang dalam Operasional EFaktur
#PBTaxandNTR New Tax Regulation Update
PERPRES No. 77 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan… https://t.co/937cayhuhA
PERPRES No. 77 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan… https://t.co/937cayhuhA
Twitter
PBTaxand
#PBTaxandNTR New Tax Regulation Update PERPRES No. 77 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan Dengan Pajak atas…
#PBTaxandNTR New Tax Regulation Update
Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlaku… https://t.co/ZhdAfWb8Hz
Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlaku… https://t.co/ZhdAfWb8Hz
Twitter
PBTaxand
#PBTaxandNTR New Tax Regulation Update Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan PPh yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
#PBTaxandNTR New Tax Regulation Update
Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Perat… https://t.co/lnfZBf9YNT
Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Perat… https://t.co/lnfZBf9YNT
Twitter
PBTaxand
#PBTaxandNTR New Tax Regulation Update Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan - Pajak Air Tanah - Dan Pajak Penerangan Jalan Untuk…
#PBTaxandNTR
New Tax Regulation Update
Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Per… https://t.co/3fayCM1sZG
New Tax Regulation Update
Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Per… https://t.co/3fayCM1sZG
Twitter
PBTaxand
#PBTaxandNTR New Tax Regulation Update Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan - Pajak Air Tanah - Dan Pajak Penerangan Jalan Untuk...
#PBTaxandNTR New Tax Regulation Update
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas Pe… https://t.co/WjiOFv2sSb
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas Pe… https://t.co/WjiOFv2sSb
Twitter
PBTaxand
#PBTaxandNTR New Tax Regulation Update Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan…
#PBTaxandNTR New Tax Regulation Update
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Info… https://t.co/LmpZXXS2tu
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Info… https://t.co/LmpZXXS2tu
Twitter
PBTaxand
#PBTaxandNTR New Tax Regulation Update Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional
#PBTaxandNTR New Tax Regulation Update Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Info… https://t.co/vfoKmqqr4H
Twitter
PBTaxand
#PBTaxandNTR New Tax Regulation Update Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional