Khusus untuk Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, hanya dapat dilakukan untuk : (Pasal 2 ayat (3) PER-05/PJ/2017)
a. Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
b. surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
a. Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
b. surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Wajib Pajak badan yang peredaran brutonya kurang dari
Rp4,8milyar tidak wajib menyelenggarakan pembukuan
Rp4,8milyar tidak wajib menyelenggarakan pembukuan
Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing wajib menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat
Latihan soal perpajakan
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1028148713992827&id=785802628227438
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1028148713992827&id=785802628227438
Forwarded from Deleted Account
Forwarded from Mahfuz Rnt
Tata Cara Backup Database eFaktur.pdf
285.5 KB