Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 220/PJ./2002 Tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler & Kendaraan Perusahaan
@ardiologi @tanyaPAJAK mungkin pelaporan OP rekan maksudnya? silahkan dijumlah penghasilan yg didapat selama setahun rekan dan dilaporkan
Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu (1) #KEP-220/PJ./2002
karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) (2) #KEP-220/PJ./2002
dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam (3) #KEP-220/PJ./2002
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan (4) #KEP-220/PJ./2002
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002. (5) #KEP-220/PJ./2002
Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan (6) #KEP-220/PJ./2002
perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan (7) #KEP-220/PJ./2002
sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa & perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan. (8) #KEP-220/PJ./2002
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki (9) #KEP-220/PJ./2002
dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan (10) #KEP-220/PJ./2002
@u54gics Tidak perlu dilapor karena untuk PPh 22 atas impor merupakan kredit Pajak di akhir tahun :)
melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan No 520/KMK.04/2000 (11) #KEP-220/PJ./2002
Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002. (12) #KEP-220/PJ./2002
Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus/ yg sejenis yg dimiliki & dipergunakan perusahaan (13) #KEP-220/PJ./2002
untuk antar jemput para pegawai, dpt dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dlm tahun pajak yg bersangkutan. (14) #KEP-220/PJ./2002
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yg dimiliki & dipergunakan (15) #KEP-220/PJ./2002
perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan (16) #KEP-220/PJ./2002
sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian/perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (17) #KEP-220/PJ./2002