Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
@faishaladdy @tanyaPAJAK laporkan sesuai bukti potong yang didapat saat bekerja 2,5 bulan rekan :)
@elvandrynadira @tanyaPAJAK silahkan datang ke KPP untuk memperoleh e-fin
@colizious @tanyaPAJAK klo untuk mendapatkan e-fin iya ke KPP rekan
@a3yhanii @tanyaPAJAK iya betul, tapi klo mau manual juga masih bisa ke pos atau bank BRI setau saya
@ekaaprilladewi @infoefaktur @tanyaPAJAK servernya sedang dimaintenance rekan dalam beberapa hari ini
@hendydydy @tanyaPAJAK klo mau e-filing untuk SPT masa maka bisa dengan mendaftarkan ke provider ASP tapi ada biayanya rekan :)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 220/PJ./2002 Tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler & Kendaraan Perusahaan
@Lucy_Gita @tanyaPAJAK servernya sedang diperbaiki rekan :)
@ardiologi @tanyaPAJAK mungkin pelaporan OP rekan maksudnya? silahkan dijumlah penghasilan yg didapat selama setahun rekan dan dilaporkan
Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu (1) #KEP-220/PJ./2002
karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) (2) #KEP-220/PJ./2002
dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam (3) #KEP-220/PJ./2002
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan (4) #KEP-220/PJ./2002
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002. (5) #KEP-220/PJ./2002
Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan (6) #KEP-220/PJ./2002
perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan (7) #KEP-220/PJ./2002
sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa & perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan. (8) #KEP-220/PJ./2002
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki (9) #KEP-220/PJ./2002
dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan (10) #KEP-220/PJ./2002
@u54gics Tidak perlu dilapor karena untuk PPh 22 atas impor merupakan kredit Pajak di akhir tahun :)
melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan No 520/KMK.04/2000 (11) #KEP-220/PJ./2002