Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
Telat Bayar PBB, Dispenda Kota Bogor Terapkan Denda https://t.co/0jc7EVuEMs
RT @itsdnaworld: @roryandre @tanyaPAJAK @Redaksi_Ortax @Pajak_News Formulir SSP dapat diunduh di https://t.co/3jFBDhaSUW, atau beli di toko…
RT @roryandre: Min, dimana kita bisa dapetin formulir ssp u/ setor dan lapor pp46 ?? @tanyaPAJAK @Redaksi_Ortax @Pajak_News mohon respon th…
RT @itsdnaworld: @roryandre @tanyaPAJAK @Redaksi_Ortax @Pajak_News apabila lewat ATM dan Internet Banking bukti pembayarannya dipersamakan …
dalam Pasal 1 ayat (8) PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (4) #KEP-17/PJ/2016
@itsdnaworld @roryandre @tanyaPAJAK @Pajak_News Tambahan untuk masih membayar dengan SSP fisik bisa ke bank BRI atau kantor pos CMIIW :)
Menunjuk KPP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dari Keputusan Direktur Jenderal ini (5) #KEP-17/PJ/2016
@roryandre iya betul rekan, bawa bukti pembayaran yang cetaknya :)
untuk melaksanakan implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM. (6) #KEP-17/PJ/2016
Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, & PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (7) #KEP-17/PJ/2016
RT @soal_PAJAK: #LinkPajak Daftar alamat dan wilayah kerja KPP => https://t.co/Kj3jORfhwL
sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM dalam rangka implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik (8) #KEP-17/PJ/2016
RT @IYTCIndonesia: Masih belum tau cara pengisian SPT PPh OP? Dateng aja ke @univ_indonesia untuk konsultasi gratiss!
RT @IYTCIndonesia: Ayo ditunggu kehadirannya untuk mengisi SPT PPh OP dan jangan lupa membawa berkas serta NPWPnya #WajibPajak https://t.co…
melalui Mini ATM sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA. (9) #KEP-17/PJ/2016
Pedoman pelaksanaan implementasi transaksi pembayaran secara elektronik melalui Mini ATM ditetapkan dalam Lampiran II (10) #KEP-17/PJ/2016
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. (11) #KEP-17/PJ/2016
(15) Besarnya, Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi yang dipotong atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak :
(16) jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif Pajak Penghasilan Final atas Jasa Kontruksi; atau